Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Sungai Penuh Himbau Paslon Taati Aturan
Sungai Penuh, MZK News – Saat ini proses Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki masa kampanye, yang akan dilakukan terbuka dan dimulai dari tanggal 25 september 2024 hingga 23 november 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan mengatakan bahwa tahapan kampanye akan dilakukan mulai 25 september 2024 hingga 23 november 2024 pada tahapan masing-masing pasangan calon pemilihan baik untuk gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota untuk melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iya tahapan kampanye sudah dimulai dari Tanggal 25 September hingga 23 November 2024, diharapkan para paslon dan tim bisa mentaati aturan yang ada untuk berkampanye,” ucap Dianda, Kamis (26/06).
Lebih lanjut, Dianda mengatakan tidak hanya itu paslon juga harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dan tidak di perbolehkan dalam masa kampanye.
“Paslon juga harus mengetahui larangan dan hal apa saja yang tida dibolehkan dalam berkampanye,” sebutnya.
Adapun terkait persiapan masa kampanye ini, Bawaslu Kota Sungai Penuh juga telah melakukan rakor secara bersama seluruh pasangan calon untuk mensosialisasi rambu-rambu kampanye baik berupa larangan administratif hingga tindak pidana.
“Pihak bawaslu juga telah melakukan rakor agar para LO Paslon mengetahui rambu-rambu larangan kampanye. Diharapkan proses yang panjang tidak ditemukan pelanggaran yang menghambat jalannya pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” pungkas Dianda Kurniawan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam