Lakukan Pelanggaran, Ditlantas Polda Jambi Kembali Tindak Angkutan Batu Bara
Jambi, MZK News – Direktorat Lalu lintas Polda Jambi bersama jajaran kembali menindak tegas terhadap angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran.
Tidak main-main, kali ini penindakan angkutan batu bara yang melanggar ditindak sebanyak 34 kendaraan.
Direktur Lalu lintas Polda Jambi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa saat ini masih menemukan truk-truk angkutan batu bara yang bandel, tak mengikuti aturan yang berlaku.
“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran kembali menilang puluhan truk angkutan batubara tadi malam, penindakan ini dilakukan secara khusus karena pengemudi memang melanggar aturan berlalulintas,” ujarnya, Rabu (18/924).
Kombes Pol Dhafi menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara berupa tonase kendaraan, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar traffic light.
“Terkait dengan pelanggaran instruksi Gubernur, Pemprov Jambi harus jeli dalam melihat permasalahan angkutan batu bara. Distribusi pelanggaran angkutan batu bara yang telah ditetapkan harus dilakukan penindakan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja yang berwenang seperti Dinas Perhubungan, ESDM, dan Satpol PP,” ungkapnya.
Dia mengatakan, perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan harus diberikan sanksi, yang mana sangsi tersebut dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atas dasar rekomendasi dari Pemprov Jambi.
Untuk diketahui, selama Bulan September Ditlantas Polda Jambi sendiri telah menindak 197 penindakan, dimana 72 kendaraan angkutan truk batubara diamankan dan selebihnya surat-surat.
Pada tanggal 16 September 2024 malam kembali diamankan 34 kendaraan angkutan batubara.
“Sebelas kendaraan dari wilayah Polda Jambi, 7 kendaraan dari wilayah Polresta, 7 kendaraan dari wilayah Batanghari, dan dari wilayah Muaro Jambi sebanyak 9 kendaraan,” tutup Dirlantas.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam