FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Lacak Sinyal Ponsel Jurnalis Hilang, Polda Banten Koordinasi Otopsi Jenazah di Bengkulu

Pandeglang, MZK News – Polda Banten memberikan klarifikasi resmi terkait isu pelacakan sinyal ponsel dan penemuan jenazah dalam musibah hilangnya speed boat Arupadhatu 1. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., di Pandeglang, Kamis (17/9/2026).

Maruli mengonfirmasi bahwa ponsel yang sempat terdeteksi pada hari pertama hilang kontak adalah milik jurnalis Anadolu bernama Daus. Telepon genggam jenis iPhone 14 dengan kartu Telkomsel Kartu Halo tersebut terikat sinyal BTS di wilayah Pulau Sebesi, Lampung Selatan.

Catatan transaksi elektronik terakhir menunjukkan sinyal ponsel tertangkap BTS di Pulau Sebesi pada hari Senin sebelum hilang kontak. Sinyal tersebut dipancarkan dari jarak radius sekitar 3 kilometer sebelum ponsel akhirnya berada dalam kondisi mati total hingga saat ini.

“Nomor telepon penumpang hasil pengecekan yang masih terdeteksi di hari pertama dinyatakan hilang adalah milik Bang Daus jurnalis Anadolu. Terdeteksi di wilayah Lampung Selatan, Pulau Sebesi. Sampai dengan hari ini ponsel dinyatakan mati,” ujar Maruli Ahiles Hutapea.

Selain masalah pelacakan ponsel, Polda Banten juga merespons informasi temuan jenazah pria tanpa identitas di Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu. Pihak kepolisian bergerak cepat berkoordinasi dengan Polda Bengkulu guna menelusuri kemungkinan keterkaitan jenazah tersebut dengan korban hilang.

Jenazah pria yang diperkirakan berusia 50 tahun dengan tinggi 163 cm itu sebelumnya sempat dimakamkan oleh warga lokal karena tidak ada keluarga yang mengenali. Namun, petugas langsung menggali kembali makam tersebut untuk mengevakuasi jasad ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu.

Tim medis Polda Bengkulu kini melakukan proses otopsi dan pencocokan data primer dengan data antemortem yang diserahkan Polda Banten. Sampel DNA dari pihak keluarga korban yang berada di Banten telah dikirimkan sebagai bahan identifikasi resmi.

“Data antemortem dan sampel DNA dari keluarga sudah kami ambil dan diserahkan ke Polda Bengkulu untuk dilakukan persesuaian. Hasilnya masih dalam proses identifikasi yang membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu,” jelas Maruli.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds