H. Ahmad Rizali Akan Laporkan Pembuat dan Penyebar Berita Hoaks ke Polres Muara Enim
Foto: Dr. H.Ahmad Rizali., M.A., Bacalon Bupati Muara Enim 2024-2029, didampingi Tim Kuasa Hukum menggelar Jumpa Pers akan melaporkan oknum penyebar berita hoak tentang dirinya ke Polres Muara Enim (Foto: IST)
Muara Enim, MZK News – Calon Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., didampingi Tim Hukum akan melaporkan media dan penyebar berita hoaks ke Polres Muara Enim. Pasalnya, pemberitaan tersebut terkesan tendesius dan tidak profesional sehingga sangat merugikan dirinya sebagai salah satu peserta konstestasi Pilkada Muara Enim 2024.
“Saya merasa selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim tidak pernah melakukan korupsi satu rupiah pun, dan yang buat berita tidak ada konfirmasi sedikitpun kepadanya,” tegas H.Rizali didampingi tim hukum dalam jumpa pers, Rabu (18/09/2024/) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut H. Rizali, dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa pada era kepemimpinannya sebagai Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H.Ahmad Rizali,M.A., bersama gerombolannya telah dituduh melalukan korupsi dana APBD Muara Enim.
“Dan perlu diketahui dan diluruskan bahwa selama dirinya menjabat ia merasa tidak satu rupiah pun ia melakukan korupsi. Dirinya tidak tahu dari mana media tersebut memperoleh data-data tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu ia berkesimpulan berita yang dibuat tersebut adalah berita hoaks, dimana kebenaran dirinya sedang mengikuti konstestasi Pilkada Muara Enim.
“Untuk itu, saya meminta kepada tim hukum untuk melalukan langkah kongkrit mengenai pemberitaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku yakni dengan pelaporan ke Polres Muara Enim,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta memproses pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita hoax ini karena sudah sangat menganggu dan merugikan dirinya.
“Sebab ia merasa tidak melakukannya seperti yang diberitakan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Tim Hukum yang diwakili Rahmansyah, S.H.,M.H., Hardiansyah, S H.,M.M., Adi Zulistian, S.H., dkk, bahwa sebagai tim hukum, tentu pihaknya akan segera menindaklanjutinya secara hukum yakni dengan melaporkannya ke Polres Muara Enim, Dewan Pers dan pihak terkait baik itu untuk medianya maupun yang menyebarluaskan berita tersebut sehingga kliennya merasa terganggu dan dirugikan.
Adapun pasal yang akan kami sangkakan, lanjut Rahmansyah, adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 yaitu (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang undang ITE, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jens kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 310 tentang barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
“Besok (Kamis,red) sekitar pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum bersama Pak Ahmad Rizali akan langsung mengadukan dan membuat laporan Polisi di Polres Muara Enim dan menyurati Dewan Pers untuk masalah media yang memberitakannya serta melaporkan penyebarnya,” tegas Rahmansyah.
Reporter: UjK
Editor: Khoirul Anam