DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Pleno PPK Madapangga Usai, KPU dan Bawaslu Bima Berikan Penjelasan Atas Gugatan Caleg Hedy

Bima, MZK News – Pleno terbuka penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat PPK Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 25 Februari 2024 telah usai.

Pleno untuk 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Woro sempat dihentikan karena adanya Caleg NasDem Nomor Urut 5 Hedy yang meminta kehadiran Bawaslu dan KPU Kabupaten guna mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh seluruh perangkat KPPS Desa Woro dan kecurangan oleh Caleg Partai NasDem Nomor Urut 1 Muhammad Amin.

Menyikapi permintaan caleg tersebut, Ketua PPK Kecamatan Madapangga Hermanto MA, yang memimpin rapat pleno, tampak berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Alhasil, KPU dan Bawaslu hadir bersama Kapolres Bima sekaligus memberikan penjelasan terkait permintaan caleg asal Desa Tambe itu.

Setiba di lokasi, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima menyampaikan senada di hadapan caleg, juru bicara, dan puluhan massa pendukung caleg yang telah mengajukan gugatan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi di Desa Woro.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bima melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Wahyudiansyah mengatakan, terkait kehadiran pihaknya bersama Bawaslu di Kecamatan Madapangga ini atas adanya aduan salah satu caleg, bahwa ada gangguan bahkan ada yang mencoba menghalang-halangi jalannya pleno. Gangguan tersebut muncul, karena caleg tersebut menganggap atau menduga ada masalah sebelum pemungutan suara, saat pencoblosan, dan sesudah pencoblosan di TPS Desa Woro.

“Nah, terhadap persoalan itu, Bawaslu dan KPU telah menerima aduan dari salah satu caleg tersebut dan KPU sudah mengkonfirmasi langsung caleg tersebut bahwa terkait aduannya biarkan Bawaslu yang memproses sesuai mekanisme dan proseduralnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, perlu diketahui semua pihak dan kalangan khususnya salah satu caleg tersebut (pelapor), bahwa di dalam putusan Bawaslu nantinya ada dua bentuk putusan dan kalaupun itu terbukti. Dua putusan dimaksud yakni putusan pidana dan administrasi serta KPU.

“Jadi, apapun putusan Bawaslu, kami akan menindak lanjuti. Apapun bentuk putusannya. Baik putusan bersifat pidana maupun administrasi tersebut. Untuk itu, pleno tidak boleh ada yang menghalang-halangi atau apapun. Oleh karena itu, kami minta kepada aparat untuk menjaga jalannya pleno dan aparat menjamin keamanannya hingga usai,” tegasnya.

Terkait laporan teman-teman tadi, tambah dia, biarkan Bawaslu yang memproses dan tugas pelapor membuktikan atas laporannya dan bukan asumsi.

“Sampaikan bukti-bukti kecurangan di beberapa TPS desa tersebut untuk ditindak lanjuti teman-teman Bawaslu,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Bima melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Taufiqurrahman mengatakan, hal yang perlu disampaikan bahwa laporan yang bersangkutan sudah diterima dan diregistrasi.

“Selain itu, Bawaslu juga telah melayangkan surat kepada pelapor pada Jumat (23/2), perihal menyuruh pelapor untuk melengkapi bukti-bukti atas dugaan pelanggaran Pemilu di beberapa TPS di Desa Woro dan bagaimana korelasi antara yang dilaporkan dengan peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa sudah ada uraian dalam surat yang sudah disampaikan kepada pelapor untuk ditindaklanjuti dengan tenggat waktu dua hari kerja yakni Senin sampai Selasa. Sebab, bicara hukum adalah bicara fakta, bukan cerita dan bukan asumsi, tapi sesuai regulasi sehingga proses yang dilakukan adalah pembuktian yang dilakukan pelapor.

“Jadi, peristiwa itu harus dibuktikan oleh pelapor apakah benar terjadi pidana Pemilu atau tidak. Ini sedang berjalan dan tentu di Bawaslu memiliki mekanisme penanganannya yang mesti dipahami,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, bahwa tidak ada laporan yang dibiarkan begitu saja. Proses pelanggaran bukan berdasarkan desakan. Bawaslu tidak boleh tunduk pada desakan, tapi tunduk pada aturan agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan, sesuai treknya, sesuai regulasinya.

“Atas itu sehingga kami datang ini untuk menjelaskan bahwa kami memberikan waktu dua hari pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang diajukan. Korelasi antara bukti dan laporan harus jelas, sehingga proses penanganan dapat dilakukan,” terangnya.

Proses pleno ini, tambah Taufiqurrahman, tidak ada yang bisa menghalang-halanginya dan harus selesai 26 Februari ini. Kalaupun ada proses yang dilaporkan di Bawaslu dengan proses rekap ini, peristiwa pidana dengan proses pleno di sini tidak ada korelasinya. Peristiwa pleno ini adalah di mana saling mengoreksi data yang dimiliki antara peserta Pemilu dengan data yang dimiliki penyelenggara teknis. Entah, itu berbentuk foto atau video atau salinan C1 kah, dan lain sebagainya.

“Jika ada dugaan penggelembungan suara dan lainnya, silakan bawakan bukti di sini dan sampaikan agar bisa diclearkan dan pleno tetap berlanjut,” pungkas Taufiqurrahman.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *