Satreskrim Polres Kerinci Amankan 9 Pelaku Judi Sabung Ayam
Foto: Lokasi yang digunakan untuk melakukan Judi Sabung Ayam (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Satreskrim Polres Kerinci mengamankan 9 orang saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di perbatasan Kelurahan Sungai Penuh dengan Sumur Anyir, Kota Sungai Penuh pada sore Minggu (11/6/2023).
Penggerebekan dilakukan Anggota Reskrim Polres Kerinci berjalan dramatis, pasalnya lokasi yang terletak di pinggir sungai itu ditutup dengan pagar seng, sehingga pelaku tak bisa kabur. Hanya saja 2 orang penonton yang bisa kabur meloncat ke pagar rumah warga, sehingga menyulitkan anggota mengejar hingga memberitakan peringatan dengan menembakkan senjata ke arah langit.
Aksi penggerebekan itu membuat tontonan warga sekitar dan para penggunakan jalan, karena polisi mengejar pelaku hingga ke pinggir jalan.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kanit Pidum IPDA Hariyanto mengatakan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut dari laporan masyarakat setempat, karena telah meresahkan dekat dengan rumah warga dan sekolah
“9 orang diamankan, termasuk pemilik lokasi, pemasang, penonton dan juara ayam,” kata Kanit Pidum.
Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti diamankan, ayam jantan, 1 unit hp oppo F3 berwarna gold dengan Imei 1 : 865249031754754, Imei 2: 865249031754747 (sebagai stopwatch ), Uang tunai total Rp1.200.00 Pecahan Rp50.000 sebanyak 16 lembar, Pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar, 2 buah spon (untuk pembersih luka ayam), 2 lembar bulu ayam berwarna hitam (sebagai pembersih kerongkongan ayam) 2 lembar bulu ayam berwarna putih (sebagai pembersih kerongkongan ayam), 3 lembar tisu (sebagai pembersih luka ayam), 16 buah plester luka merk oke plast, 1 buah ember berawarna hitam, 1 buah tempurung berwarna coklat.
“Sementara 9 diamankan diantaranya, MAS (51) pemegang taruhan dan pemilik tempat sabung ayam, MS pemasang, KUR, HD ketiganya warga Koto Padang, ID warga Sungai Jernih, CS warga Lawang Agung, SR warga Kayu Aho Mangkak, Depati7, DAS warga kelurahan Sungaipenuh dan MAR warga Karya Bakti,” jelasnya.
Diketahui untuk bandar pemilik tempat sabung ayam Terancam 10 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat 1 KUHP, untuk tersangka lain sekitar 4 tahun penjara.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam