Kades Campa Tunda Tes Perangkat Desa, Panitia Komitmen dan Konsisten pada Tata Tertib

Foto: Kepala Desa Campa, M. Taufiq (Foto: IST)

Bima, MZK News – Panitia Penjaringan dan Seleksi Perangkat Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunda pelaksanaan seleksi lima peserta calon perangkat desa setempat.

Kelima peserta tersebut yakni, Aulya Alam Islami, Rahmat Arifuddin, Muhammad Taufan, dan Mukhlis yang sebelumnya telah dinyatakan lolos hingga penetapan calon Perangkat Desa Campa oleh Panitia Penjaringan Perangkat Desa Campa sebelumnya.

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Campa Ruslan mengatakan, penundaan seleksi tersebut terpaksa dilakukan atas adanya keberatan kepala desa dengan alasannya karena tidak ada koordinasi dari panitia. Sedangkan seluruh tahapan dan mekanismenya sudah dilalui.

“Kami sudah lalui semuanya dan hanya saja kami tidak melayangkan undangan saat hari pelaksanaan seleksi. Kami pun saat itu juga mengakui hingga permohonan maaf agar pelaksanaan seleksi dapat dimulai, tapi kades tetap minta tunda dulu,” kata Ruslan kepada mzk di kediamannya, Kamis (16/3/2023) sore.

Foto: Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Campa.

“Ya karena kami diminta tunda, jadi mau tidak mau kami tunda saja, bahkan dianulir kembali pun kami legowo menerimanya selama alasan kades jelas dan normatif,” imbuhnya.

Menurut mantan kades itu, meskipun seleksi ditunda sembari berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten atas penyelenggaraan pemerintah tersebut, namun bukan berarti panitia dapat membuat kembali aturan di luar ketentuan yang ada.

“Kami komit dan konsisten terhadap Peraturan Tata Tertib Panitia berdasarkan Peraturan Bupati Bima No. 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Bima No. 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan kami tidak patuh dan tunduk pada pendapat, pandangan, dan/atau arahan dari pihak manapun,” kata Ruslan.

Dia menjelaskan, guna terlaksananya seleksi yang telah dipending tersebut, pihaknya bersama kades mendatangi pihak DPMDes dan olehnya pihak DPMDes mengarahkan panitia untuk berkoordinasi dengan kades hingga musyawarah/mufakat di desa.

“Ya, insyaallah besok panitia rapat bersama pemdes,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Campa M. Taufiq mengatakan, bahwa penundaan seleksi perangkat desa tersebut bukan karena ditunggangi kepentingan anak kandungnya yang menjadi peserta dari operator desa, melainkan dirinya menilai ada tahapan yang tidak dijalankan panitia secara administratif.

“Kalau ada ada gugatan atau komplain dari peserta usai seleksi, sementara administratif panitia tidak ada, lantas bagaimana cara saya pertanggungjawabkan halnya. Tidak bisa kan? Bahkan bisa-bisa saya dihadapkan dengan hukum,” ungkap Taufiq.

Dia menjelaskan, agar pelaksanaan seleksi yang tertunda dapat dilaksanakan, kades yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintah tidak tinggal diam dan intens berkoordinasi dengan camat pihak DPMDes.

“Saya bersama ketua panitia sudah mendatangi pihak DPMDes dan saya merasa bersyukur sekali setelah mendengar penjelasan yang singkat, padat, dan jelas terkait batasan-batasan hak, tugas, wewenang kades dan panitia di dalam penjaringan dan seleksi perangkat desa,” jelasnya.

“Ini baru pertama kali saya mendengar dan mengetahuinya, saya bersyukur sekali mendatangi pihak DPMDes,” imbuhnya.

Dia berharap, panitia dapat melaksanakan amanat pemerintah dengan profesional demi menghindari terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Lakukan kewenangannya panitia sesuai mekanisme dan tahapan dan jangan ada satu pun yang tertinggal,” pungkasnya.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *