Polres Bogor Amankan Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

Foto: Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat melakukan konferensi pers (Foto: IST)

Kab. Bogor, MZK News – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dan membongkar praktik jual beli satwa yang dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti berbagai jenis satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, bahwa kronologi terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar.

“Dari informasi tersebutlah, Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor pada hari Senin 13 Februari 2023,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023)

Selain itu, jelasnya, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis Satwa liar dilindungi seperti 1 ekor Landak Jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung Gudeng (Trhcypithecus Auratus), 1 ekor Lutung Budeng (Trhcypithecus Auratus), 1 ekor Lutung Surili (Presbytis Comata), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates Moloch), 1 ekor Burung Elang Bidol (Chella) , 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan.

Dari pengakuan pelaku SM ini, dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani yang kemudian dirawat dan diperjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshapp oleh pelaku. Jadi bila ada pembeli yang berminat, dalam transaksinya dilalukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli.

Kasat Reskrim Polres Bogor mengungkapkan sanksi hukum atas perbuatan tersebut, pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro. (Sumber: Humas Polres Bogor)

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *