Masyarakat Sungai Ning Ajak Pemkot. Sungai Penuh Bersama Tutup TPA Ilegal RPT
Foto: Surat perjanjian Pemkot. dengan masyarakat (Foto: IST)
Sungai Penuh MZK News – Masyarakat Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh mengajak Pemkot. untuk bersama melakukan penutupan TPA Illegal yang berlokasi di Renah Padan Tinggi (RPT) yang akan jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2023.
Sesuai dengan surat perjanjian Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan masyarakat Desa Sungai Ning pada 8 Agustus 2022, apabila dalam jangka waktu 6 bulan TPA belum selesai, maka masyarakat akan menutup kembali TPA di RPT tersebut.
Ajakan masyarakat Desa Sungai Ning kepada Pemerintah Daerah seperti apa yang dituangkan melalui surat bersama yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sungai Ning bersama Tokoh Masyarakat, Karang Taruna dan Ketua BPD.
Surat ajakan itu ditujukan kepada Pemkot. Sungai Penuh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditembuskan kepada DPRD Kota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci dan Dandim 0417 Kerinci.
“Iya, betul kita bersama dengan Pak Kades, Pak Ketua BPD dan masyarakat Sungai Ning sudah memberitahukan kepada Pemkot. melalui Pak Sekda untuk bersama-sama menutup TPA RPT,” ujar Deki Hermawan Tokoh Masyarakat Sungai Ning ketika dikonfirmasi surat yang diperoleh wartawan mengenai ajakan penutupan TPA RPT (27/1/23).
Reporter: Irwan
Editor: Khoirul Anam