DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

KI Babel Gelar Audiensi dengan Kejati Babel untuk Bangun Sinergitas

Foto: Foto bersama Komisioner KI Babel dengan Kejati Kepulauan Bangka Belitung setelah acara Audensi (Foto: IST)

Pangkal Pinang, MZK News – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) mengawali salah satu program kegiatan KI Babel di tahun 2023 yakni salah satu melaksanakan audiensi dengan Kejati Kepulauan Bangka Belitung guna membangun penguatan Kelembagaan Organisasi bersinergitas dengan lembaga/institusi hukum yang ada di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis (19/01/2023).

Ketua KI Babel, Ita Rosita mengatakan Kejati Kep. Babel merupakan badan publik yang sangat strategis bagi KI Babel, karena merupakan lembaga negara institusi hukum yang sangat berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan stakeholder dalam mengawal penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Kami ingin melihat implementasi keterbukaan informasi publik di Kejati Babel itu sendiri, sebagai salah satu Badan Publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Ketua KI Babel dalam sambutan.

Dijelaskannya, KI Babel sebagai lembaga mandiri yang diberikan amanah untuk melaksanakan undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis dan menyelesaikan sengketa informasi Publik

“Dengan momentum kunjungan audiensi ini merupakan amanah bagi Komisi Informasi untuk memastikan bahwa Kejati mampu dalam memberikan pelayanan terbaiknya terhadap informasi-Informasi yang dibutuhkan publik serta mampu melaksanakan tupoksi PPID nya sebagai wujud terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi di badan publik, katanya

Dia menjelaskan, kendati dalam penanganan penegakan hukum terkait kasus-kasus yang ditangani lembaga institusi hukum negara maka ada informasi-informasi yang harus dibuka dan Informasi yang dikecualikan atau yang tidak boleh menjadi konsumsi publik atau dipublisasikan.

“Seperti terkait hal-hal yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan atau korban, ini termasuk informasi-informasi yang dikecualikan lainnya sesuai dengan pasal 17 dan pasal 6a undang-Undang-undang KIP,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Rikky Fermana, Wakil Ketua KI Babel, audiensi KI Babel ke Kejati Kep. Babel selain melaksanakan agenda program kerja dan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pihaknya menginginkan terjalin sinergitas penguatan Kelembagaan Organisasi KI Babel dengan Kejati Babel dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Selain apa yang sudah disampaikan Ibu Ketua, Ita Rosita, kami ingin menggandeng Kejati Babel adanya persepsi atau kesamaan pandangan dalam upaya bersama-sama mengimplementasikan terbangunnya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di badan publik, sehingga hak publik/masyarakat untuk memperoleh informasi benar-benar terlindungi oleh produk hukum, selain terwujudnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan terbebas dari perilaku koruptif, dan bukan semata-mata penindakan hukum yang dikedepankan,” kata Rikky.

Meskipun keberadaan lembaga Komisi Informasi (KI) lahir dilatar belakangi dari semangat dan tuntutan reformasi yang menginginkan adanya transparansi dan keterbukaan infomasi dalam mengelola pelaksanaan pemerintahan baik di pusat dan daerah.

Dengan tujuan terlaksana tata kelola pemerintahan “Clean and Good Government“, sehingga terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Meskipun keputusan KI dalam sidang sengketa informasi sudah memerintahkan kepada termohon (badan atau pejabat publik-red) dengan jangka waktu selama 14 hari untuk memberikan data dan informasi kepada pemohon, tapi masih ada badan atau pejabat publik yang mengabaikan perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan hal inilah yang menjadi persoalan tersendiri bagi pemohon (masyarakat/publik-red) terhadap keputusan KI itu dilaksanakan atau dipatuhi oleh badan atau pejabat publik,” kata Wakil Ketua KI Babel.

Lebih lanjut, Rikky mengatakan, kalau diminta itu hanya informasi yang biasa-biasa saja badan atau pejabat publik tidak keberatan untuk melayani dan memberikan informasi tersebut kepada masyarakat/pemohon, namun ketika yang diminta itu terkait realisasi penggunaan belanja anggarannya, tiba-tiba badan atau pejabat publik menjadi “Pelit” informasi dan mengatakan itu informasi yang dikecualikan.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep. Babel Harli Siregar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan komisioner KI Babel.

Bahkan menyambut baik sinergitas penguatan kelembagaan dan mendukung keinginan KI Babel bersama Kejati Kep. Babel dalam upaya pencegahan tindak korupsi di badan publik baik ditingkatkan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Keputusan sengketa informasi dari KI Babel itu merupakan produk hukum dari perundang-undangan yang sah, setiap orang/warga negara Indonesia, dan maupun lembaga pemerintahan harus mematuhinya dan tidak boleh ada yang mengabaikannya, apalagi itu dilakukan oleh seorang pejabat publik,” kata Harli.

Menurutnya, keputusan KI Babel yang tidak dilaksanakan oleh badan atau pejabat publik tersirat ada dugaan tipikor yang telah dilakukan termohon (badan/pejabat publik).

Salinan keputusan sengketa informasi KI Babel bisa saja disampaikan atau dilaporkan oleh masyarakat selaku pemohon ke pihak Kejati Kep Babel sebagai pintu masuk lidik mengungkapkan dugaan tipikor.

“Dengan adanya laporan itu minimal kami dapat menegur atau mengingat termohon agar melaksanakan perintah undang-undang Keterbukaan informasi publik sesuai dengan surat keputusan hasil sidang sengketa informasi yang diterima oleh termohon,” kata Plt. Kajati Kep Babel.

Harli, menegaskan, kami mendukung penguatan kelembagaan ini, lahir dari semangat kita bersama masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, dan membangkitkan peran serta masyarakat sebagai pemohon informasi untuk berpartisipasi aktif sebagai sosial kontrol, minimal dapat mengurangi perilaku koruptif bagi badan dan pejabat publik, semua itu kebaikan kita bersama.

Diakhir sharing pendapat, Plt. Kajati Kep. Babel Harli Siregar meminta kepada jajaran asistennya agar program penguatan kelembagaan ini dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) atau MoU antara KI Babel dan Kejati Kep. Babel.

“Kunjungan KI Babel tidak sampai disini saja, segera kita tindaklanjuti dengan PKS nya, dan selanjutnya bisa dikomunikasikan melalui bagian Datun, Intel atau Pidsus nantinya,” pungkas Plt. Kajati Kep Babel Harli Siregar sembari mengajak Komisioner KI Babel foto bersama berserta jajaran asistennya.

Pantauan jejaring media KBO Babel kunjungan audiensi KI Babel bertempat diruang kerja Plt. Kajati Kep Babel, selain Ketua Ita Rosita, Wakil Ketua Rikky Fermana, tampak hadir Komisioner Koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Pahrani, Koordinator bidang Hubungan Kelembagaan Martono, didampingi staff KI Babel Endang, Taufik dan tim media KI Babel Dedi Hidayat.

Sedangkan Plt. Kajati Kep Babel Harli Siregar didampingi Asisten Pembinaan Nina Kartini, Asisten Intelijen Johnny William Pardede, Asisten Tindak Pidana Khusus I Ketut Winawa, Asisten Tindak Pidana Umum Suwarno, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Romi A, Asisten Pengawasan Andri Irawan, Koordinator Bidang Intel Andi Hendrajaya, dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo.(rilis).

Reporter: Heri/UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *