DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

KT Woro Bersama Beberapa Aktivis Madapangga Datangi Kapolsek Soal Kasus Tsk Syaiful

Foto: Karang Taruna Woro bersama Aktivis Madapangga saat di Mapolsek Madapangga (Foto: IST)

Bima, MZK News – Karang Taruna Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama beberapa aktivis Madapangga mendatangi dan menanyakan kejelasan proses hukum hingga penetapan status sebagai tersangka Syaiful atas delik laporan pengancaman Masrin alias Puang Masrin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis, 19 Januari 2022 pagi.

Ketua Karang Taruna, Adi Ikhlas menanyakan dasar hukum bagi penyidik sehingga Syaiful ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kabupaten.

“Kehadiran kami sekarang ini tiada lain dan tiada bukan, melainkan menanyakan kejelasan terkait kasus yang dilaporkan Masrin sehingga Syaiful ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan,” kata Adi.

Menurut Adi, delik yang dilaporkan Masrin bukan substansi perkara pidana berat dan mesti diselesaikan secara restoratif justice. Itu semua demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bersama berikutnya.

“Kami sangat berharap kasus pengancaman yang menjadi topik kita bicarakan dengan kapolsek ini tidak harus diselesaikan secara hukum. Namun, lebih kepada secara asas musyawarah kekeluargaan. Itu saja, sih, harapan kami,” tutup Adi.

Sementara itu, Kapolsek Madapangga, IPDA Kader merespons baik atas pertanyaan-pertanyaan dan harapan yang terkemuka tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, kapolsek mengatakan, penetapan status tersangka yang bersangkutan inisial S tentu didasari adanya rangkaian proses pengaduan korban Masrin dan olehnya penyidik menindak lanjuti dengan melalui penyelidikan terlebih dahulu, atas penyelidikan didapatlah dua alat bukti hukum sebagai bukti permulaan sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP sehingga dinaikan ke tingkat penyidikan hingga yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Saya rasa jawaban atas pertanyaan adinda tadi sudah clear,” kata kapolsek.

Dia mengaku, kasusnya ini sebenarnya tidak rumit-rumit amat dan dapat diselesaikan secara restoratif, hanya saja, sejak adanya pelaporan hingga sekarang belum pernah mendapatkan informasi adanya upaya pendekatan keluarga.

“Saya baru tahu sekarang adanya pihak keluarga melakukan upaya penyelesaian secara asas musyawarah dan mufakat kekeluargaan,” jelasnya.

Dia menambahkan, kendati demikian, namun masalah ini akan dilakukan upaya yang terbaik demi sama-sama menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan polsek siap turun tangan dan akan melakukan langkah dan upaya.

“Saya akan turun tangan dan jika tidak ada jalan perdamaian dimaksud, maka saya akan koordinasi dengan Kasat Reskrim dalam hal penangguhan penahanan tersangka S dan untuk sementara waktu berikan kesempatan saya dan perkembangannya akan saya sampaikan,” pungkas kapolsek.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *