Satuan Unit PPA Polresta Cirebon Berhasil Tangkap Dugaan Pelaku Pencabulan Anak

Foto: Ilustrasi.

Kota Cirebon, MZK News – Satuan Unit PPA Polresta Cirebon berhasil menangkap dugaan tindak pidana pencabulan di bawah umur di sekitar kediamannya tanpa perlawanan dan upaya terduga melarikan diri.

Penangkapan kepada terduga pelaku yang berinisial TRS tersebut di wilayah Larangan Selatan RT.02, RW.018 Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon kurang pukul 21.00 WIB pada tanggal 12 September 2022. Sementara terduga yang ikut membantu dalam tindakan pencabulan tersebut yang berinisial A sampai ini belum ada perkembangannya.

Saat awak media menghubungi via WhatsApp dan telepon untuk mengklarifikasi penangkapan tersebut kepada Kuasa Hukum korban pencabulan anak di bawah umur tersebut, Sapto Wibowo S, S.H., dari SWS Law Firm, dia mengatakan sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolresta Cirebon, Bapak Wakapolresta Cirebon serta Kanit, Katim PPA dan Unit PPA Polresta Cirebon atas tertangkapnya Pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dalam wawancara tersebut Kuasa Hukum korban yaitu Sapto Wibowo S, S.H., dari SWS LAW FIRM dengan nada yang menggebu-gebu mengatakan saya dan tim advokat siap mengawal perkara ini sampai tuntas dan pelaku tersebut sampai mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya agar tidak ada lagi pelaku serupa yang melakukan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur maupun dewasa.

“Saya bersama tim kuasa hukum akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku menerima hukuman yang seberat- beratnya, semoga tidak ada lagi korban yang serupa,” tandas Sapto dengan menggebu-gebu.

Sampai berita ini diturunkan korban masih mengalami trauma dan murung serta takut bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya saat kuasa hukum korban menyambangi kediaman korban pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Sampai saat ini korban mengalami trauma dan murung dengan rasa ketakutan ketika ketemu orang yang tidak dikenalnya,” pungkasnya.

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *