DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Dibalik Pengangkatan Calon Dirut Bank Pesisir Akbar Bima Diduga Aroma “KKN”

Foto: Politikus Kabupaten Bima, H Mustahid H Kako (Foto: IST)

Bima, MZK News – Seorang tokoh politik di Kabupaten Bima, H Mustahid H Kako menilai pengangkatan Calon Direktur Utama Bank Pesisir Akbar Bima diduga aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Ya, pengangkatan Calon Dirut Bank tersebut syarat “mafia”, sehingga menjadi preseden buruk Bank itu sendiri,” kata H Mustahid, via selulernya, Rabu (20/4/2022) sore.

Sebab, Calon Dirut, M Anjas Dwi Herwanto yang telah dinyatakan lulus fit and proper test oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan pada 9 Maret 2022 lalu, nasibnya “digantung” alias belum diangkat/ dikukuhkan.

Pasalnya, beberapa oknum Kabag Ekonomi Pemda Bima dan Kadis Perikanan dan Kelautan Bima belum ada tanda-tanda angin baik untuk memberikan telaah, rekomendasi maupun pertimbangan kepada Bupati Bima. Sementara instruksi dari regulasi sejak 9 Maret 2022 dan diberikan batas 60 hari oleh OJK. Jika tidak, maka hasil fit & proper test tersebut dinyatakan batal atau tidak berlaku.

“Sehingga jika tidak angkat/dikukuhkan bisa berpotensi dipidana,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kendati korban tidak mengetahuinya aroma “KKN” dilakukan oknum-oknum tersebut, tapi sangat terdeteksi dari cara bermainnya. Sebab, komitmen mereka pada 19 April, Anjas harusnya sudah menerima hasil pengukuhannya, tapi sampai saat ini belum ada informasi pelaksanaan RUPSLB.

“Jika tidak dengan segera dilakukan RUPSLB terhadap Anjas, maka kasus ini berujung pidana. Apalagi ini menyangkut integritas warga bangsa yang telah teruji kompetensinya,” tegasnya.

Dia pun menambahkan, memidanakan pihak-pihak yang diduga “bermain” dalam hal pengangkatan Calon Dirut itu adalah mutlak dilakukan dan bersyarat secara formil maupun non formil, karena tindakan tersebut adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

“Saya bisa pastikan oknum-oknum yang terlibat di dalamnya akan dipidana. Pasalnya, korban merasa dirugikan secara materil dan imateril. Apalagi kalau korban harus menolak atau menunda tawaran lainnya demi menjaga sikap konsistensinya setelah dinyatakan lolos test tersebut,” pungkas mantan anggota DPRD 2 Periode, yang masih menahkodai Ketua DPC Kab Bima Partai PKB hingga sekarang.

Sementara itu, pihak-pihak yang berkaitan berita tersebut belum dikonfirmasi dan masih dibutuhkan informasi.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *