DaerahNewsTOP STORIES

Sekda Nisbar Buka Sosialisasi Penegasan dan Penetapan Batas Desa

Nias Barat, MZK News – Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Fakhili Gulo membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Wilayah Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di Ruang Afo Bappeda, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Jumat (10/9/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Drs. Ervan Gani P. Siahaan Kepala Bagian Pemerintah Umum Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara bertindak sebagai narasumber, Asisten I Drs. Darman Gulo, Kepala Bappeda Sabahati Gulo, Rosevelt Hia, Kapolsek Sirombu IPDA Osiduhugo Daeli, Kepala Desa dan anggota BPD se-Kecamatan Sirombu serta hadirin lainnya

“Untuk diketahui bahwa desa itu berbatasan dengan wilayah bukan mengikuti orangnya, terkait Dana Desa jika akan membangun suatu bangunan harus dibangun di desa itu sendiri bukan di mana orangnya. Boleh memiliki aset di daerah orang, tapi bukan dalam arti bisa mengklaim daerah itu milik sendiri. Jadi sosialisasi ini dapat memberi pemahaman kepada kita semua tentang batas wilayah terutama batas desa,” kata Prof. Dr. Fakhili Gulo dalam arahannya.

Dia juga menambahkan bahwa penegasan dan penetapan batas desa bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi pemerintah, memberi kejelasan dan kepastian  hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Senada dengan itu, Drs. Evan Gani P Siahaan M. Si pada saat menyampaikan materi mengatakan bahwa jika masih sesama NKRI, tidak perlu berperang memperebutkan suatu wilayah atau perbatasan. Kalau pun ada masalah batas wilayah, masih bisa diselesaikan dengan cara yang baik.

“Permendagri nomor 141/2017 tentang Penegasan Batas Daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Dengan tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Jadi ini sudah sangat memberikan kita pemahaman jadi tidak perlu menimbulkan konflik,” katanya.

Dijelaskannya, adapun tata cara penetapan dan pengesahan batas yaitu meliputi penyiapan dokumen batas, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, serta pembuatan peta batas.

Sementara langkah yang dilakukan dalam pengesahan batas desa diantaranya, menyiapkan draf Peraturan Bupati, peta batas yang disepakati oleh Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Wilayah Kabupaten Nias Barat.

Reporter: Trisusanto B. Zebua

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *