
Dinilai Tanpa Penjelasan Perda, Warga Pertanyakan Prosedur Razia Satpol PP Padang di Khatib Sulaiman
Padang, MZK News – Seorang warga berinisial AFR mempertanyakan dasar hukum razia yang digelar Satpol PP Kota Padang di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kamis (13/8/2026) dini hari. Keberatan tersebut disampaikan bukan untuk menolak penertiban, melainkan karena minimnya penjelasan hukum dari petugas saat ditanya di lokasi.
Peristiwa tersebut bermula saat AFR bersantai di sebuah lapak kopi portabel kawasan Khatib Sulaiman bersama temannya. Tak lama kemudian, pasangan AFR menyusul bergabung usai menyelesaikan jam kerjanya.
Sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB, sejumlah personel Satpol PP mendatangi lokasi dan meminta pengunjung membubarkan diri. Dalam proses penertiban tersebut, petugas meminta pasangan AFR untuk ikut naik ke dalam mobil patroli.
“Saya sempat menanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Namun saya tidak mendapatkan penjelasan mengenai Perda, pasal, maupun surat perintah yang menjadi dasar razia,” ujar AFR.
Proses Pendataan dan Pertanyaan Kriteria Penertiban
Meski tidak mendapat jawaban pasti, AFR mengaku tetap bersikap kooperatif dan meminta pasangannya mengikuti arahan petugas. Pasangan AFR kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
AFR menambahkan bahwa petugas tidak memberikan kejelasan terkait kriteria warga yang dipilih untuk didata. Pasalnya, saat penertiban berlangsung masih ada beberapa pengunjung lain yang berada di lokasi yang sama.
Ia menegaskan tetap menghormati tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum di Kota Padang. Namun, transparansi aturan hukum dinilai sangat penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh tindakan aparat di lapangan.
“Saya berharap ada klarifikasi resmi terkait dasar hukum dan prosedur penertiban agar masyarakat memperoleh kejelasan atas tindakan aparat di ruang publik,” tegas AFR.
Mendorong Akuntabilitas Pelayanan Publik
AFR berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas pelayanan publik. Keterbukaan informasi mengenai dasar penindakan dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak Perda.
Klarifikasi dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Kejelasan prosedur operasional standar (SOP) menjadi kunci utama penegakan aturan yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Padang belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi maupun dasar hukum razia tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi dan penjelasan yang berimbang.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina
