Istri Nasrul Abit Dilaporkan ke Polda, Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen
PADANG, MZK News — Wartawati Nasrul Abit, Istri dari Wakil Gubernur Sumbar (Wagub) Nasrul Abit, dilaporkan ke Polda Sumbar. Wartawati diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dengan mengalihkan nama objek pajak Pusat Informasi dan Distribusi Buku di Sumatera Barat kepada Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Yayasan ini dipimpin oleh Wartawati Naarul Abit.
Saat melaporkan Wartawati Nasrul Abit ke Polda Sumbar, Evi Afrizal Sinaro didampingi Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi. Evi Afrizal merupakan anggota Yayasan Pembina dari Yayasan Gemar Membaca Indonesia yang dibawahi pusat informasi dan distribusi buku di Sumatera Barat.
Menurut Evi, hal ini baru diketahuinya pada tanggal 07 September 2020 melalui petugas pajak yang meliputi wilayah tempat lokasi objek pajak ini, kemudian diperkuat dengan keterangan dari Dinas Pendapatan Daerah.
“Setelah kita mendapatkan informasi dari petugas pajak tersebut, bahwa benar ada seseorang yang bernama Wartawati Nasrul Abit yang melakukan proses peralihan dan perubahan nama wajib pajak atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Atas dasar hal tersebut, setelah kita melihat dokumen yang ada, maka kita sejak gedung ini berdiri tahun 1984 sampai hari ini beserta seluruh dokumennya dan nama objek pajaknya atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku,” jelasnya.
Pada awalnya, jelas Evi, pada Senin 07 September 2019, dia menanyakan kepada petugas pajak, dalam rangka melakukan pelunasan dari pajak piutang yang ada pada Pusat Informasi dan Distribusi Buku kemudian ada plank namanya di depan kantor Pusat Informasi dan Distribusi Buku tersebut. Karena pihaknya akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Yayasan Gemar Membaca Indonesia.
“Alangkah terkejutnya kemarin, ternyata objek pajaknya sudah berubah menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang,” ungkapnya.
Reporti: Novrianto
Editor: Alvin Hanevi