NewsRegionalTOP STORIES

Beralih ke Pertamax Turbo dan Pertamina DEX Jalan Lebih Lancar Tanpa Antrean

PADANG, MZK News – Dalam melaksanakan keputusan kepala badan pengatut hilir minyak dan gas bumi
no 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020,
Tentang
pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu
oleh badan usaha pelaksan penugasan pada kinsunen
Pengguna transportasi, kenderaan angkutan orang atau barang.

Keputusan tersebut juga untuk dapa mengetahui, siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga.

Hal tersebut disampaikan ketua komite BPH Migas Henry Ahmad, ketika memberikan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU Coco, atau SPBU Didong, Kamis (3/9/2020) didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan pimpinan lainnya serta pengurus Hiswana Migas.

Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan
pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
(JBT),Jenis Minyak Solar[Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna
transportasi dengan rincian,
kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling
banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan;, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang
roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh)
liter/hari/kendaraan, dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang
roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus)
liter/hari/kendaraan.

Semua dilaporkan secara periodik persemester atau per-tiga bulan, dan bisa saja akan diminta tidak sampai pada batas waktu tersebut, jika sewaktu-waktu diminta.

“Kita harus tau siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalah gunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kenderaan tersebut,’ tegas Henry.

Ditambahkan Henry, sebenarnya keputusan BPH Migas ini harus sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020, namun karena kondisi covid-19, maka semua dilakukan penangguhan, dan dilakukan sosialisasi awal keberbagai instansi.

Selain itu, kesiapan lain di SPBU untuk melakukan pencatatan pada pengendara yang memakai BBM bersubsidi, sehingga terus dilakukan sosialisasi secara masif, sehingga tindakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan tegas.

Ditambahkannya, KAI saat ini juga sudah mulai dialihkan ke BBM jenis lain, karena subsidi itu kebijakan, bukan bisnis.

Pernyataan Henry tersebut dipertegas SAM Pertamina Sumbar Wira, dimana jika tidak ingin terkendala, sebaiknya masyarakat memakai Pertamina Dex atau DEXlite, untuk kenderaan selama ini memakai solar atau disel.

“DEXlite atau Pertamina Dex harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi Solar bersubsidi, yg perlu dicatat datanya atau nomor Polisinya,” tegas Wira.

Wira juga mengajak semua pihak, agar bisa meninggalkan BBM bersubsidi beralih pada BBM non subsidi, agar perjalanan tidak terhambat dan tidak perlu antre, karena bebas mau membeli berapa banyak.

Wira sebagai SAM bersama jajaran dan juga mitra kerja Hiswana Migas juga siap untuk melaksanakan keputusan BPH Migas tersebut, karena untuk kepentingan masyarakat.

Praktek pencatatan pembelian BBM bersubsidi berjalan baik, karena sebelumnya Pertamina Sumatera Barat sudah melakukan edukasi untuk hal tersebut.(nov/rel)

Reporti: Novrianto

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *