Polresta Palangka Raya dan Satgas Covid-19 Bagikan Masker di Pasar Besar
PALANGKA RAYA, MZK News – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya bersama instansi pemerintahan di wilayahnya terus berjuang untuk menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
Salah satunya dengan melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang berada di kawasan Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2020) siang.
Tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19, Polresta Palangka Raya bersama TNI, Instansi Pemerintahan beserta ormas Kota Palangka Raya membagikan ratusan masker kepada para pedagang maupun pengunjung yang berada di pasar tersebut.
“Kami akan mensosialisasikan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19 kepada masyarakat, salah satunya dengan wajib menggunakan masker,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang memimpin kegiatan tersebut.
Dirinya menerangkan, kegiatan akan dilakukan di empat lokasi pada pasar besar, yakni komplek pasar ikan, pasar lombok, pasar baru A dan pasar baru B, yang akan dilakukan secara serentak oleh petugas yang telah dibagi berdasarkan lokasi tersebut.
“Hal tersebut demi memaksimalkan efektifitas dan efisiensi dari kegiatan ini, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari,” pungkasnya.
Selain membagikan masker dan menyampaikan sosialisasi tentang hal tersebut, petugas juga memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker maupun mematuhi protokol kesehatan lainnya.
Hal tersebut dilandasikan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 Tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi