Jadi Budak Sabu, Satresnarkoba Polres Gumas Amankan 3,86 Gram Dari Tangan BY
GUNUNG MAS, MZK News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial BY (37) warga Desa Teluk Lawah, Kec. Tewah, Kab. Gumas, Kalteng.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Untung Basuki, S.H., menuturkan penangkapan BY terjadi, Selasa (9/5/2020) pukul 18.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teluk Lawah RT.001 Kec. Tewah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba, kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan di tempat tersebut petugas Kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki – laki. Pada saat personel Satresnarkoba menanyakan nama pelaku mengaku bernama BY (37).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,86 Gram, 1 buah gawai merk Nokia beserta simcard, 1 buah sendok Shabu terbuat dari sedotan, serta uang tunai 400 Ribu Rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Gumas guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Iptu Untung.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Untung.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi