THM Diterbitkan, Satgas Covid-19 Cek Prokes di Tempat Karaoke
PALANGKA RAYA, MZK News – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Patroli dan pendisiplinan protokol kesehatan, Senin (03/08/2020) malam.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 1016-01/Phd Mayor Infanteri Heru Widodo bersama Kabagops Polresta Palangka Kompol Hemat Siburian, dan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Ibu Emi Abriyani.
Kompol Hemat Siburian menjelaskan selain patroli rutin, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengecek kesiapan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dalam menerapkan protokol kesehatan sebelum diterbitkannya rekomendasi untuk buka kembali.
“Setiap pengelola tempat usaha wajib menerapkan standar protokol kesehatan diantaranya menyiapkan thermogun, fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, hand sanitizer, mengatur jarak meja dan kursi serta yang tidak kalah penting mewajibkan seluruh karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker,” beber Hemat.
Dirinya menuturkan, ada tiga tempat yang menjadi sasaran yakni D’lavan Cafe dan Karaoke, D’Tones by Afgan dan NAV Family Karaoke yang kesemuanya berlokasi di Jalan G.Obos Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini kita dilakukan agar roda perekonomian di Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya dapat kembali berjalan normal dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi