NasionalNewsTOP STORIES

Polres Jakarta Selatan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

JAKARTA, MZK News – Polres Jakarta Selatan melaksanakan Konfrensi Pers atas Keberhasilannya dalam mengungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja dengan barang bukti Sabu Seberat 131 Kg dan Ganja Seberat 160 Kg Lintas Sumatera-Jawa (3/8/2020)

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana di Dampingi Oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Mukti Juarsa,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus,Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung,
Pada Konfrensi Pers terebut Kapolda Metro Jawa Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan kepada awak media yang di hadir di halaman Mapolres Jakarta Selatan bahwa pengiriman Narkoba Pada Zaman Dulu berbeda Dengan Zaman Sekarang.

“Jadi sekarang pengiriman itu dalam bentuk kilogram, lain dengan zaman dulu yang biasanya per gram,” kata Nana saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan.

Menurut Nana Sudjana akhir-akhir ini banyak sekali pengungkapan kasus terkait narkoba.

“Apa itu bentuknya, sabu-sabu, ganja, dan psikotropika lainnya,” kata Nana.

Pengungkapan itu, menurut Nana, baik yang diungkap Markas Besar Polisi RI, Badan Nasional Narkotika (BNN), Polda Metro Jaya, dan sejumlah kepolisian daerah seperti di Riau, Sumatera Utara dan Jawa Timur.

“Hal ini menunjukkan peredaran narkoba di saat pandemi Covid-19 ini cukup tinggi,” ujar dia

Dalam kasus ganja, tersangka SK dan MK ditangkap pada 16 Juli lalu, pukul 13.00 di depan Puskesmas Belong, Jalan Roda 25, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat. “Ini merupakan kasus pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana diungkap Polres Metro Jakarta Selatan ini.

Sebelumnya polisi menerima informasi pengiriman barang tersebut dari kedua tersangka. Info itu terkait pengiriman ganja yang berasal dari Aceh, dikirim melalui jasa kargo ke tempat kejadian di depan Puskesmas tersebut.

“Jadi hasil pengembangan tersebut Kasat Narkoba beserta anggota melakukan pengejaran,” katanya.

Adapun pengungkapan sabu 131 kilogram dilakukan di Kompleks Lemigas, Jalan Panjang Cipulir, Jakarta Selatan. Dua tersangka dalam kasus sabu ini adalah AP dan HG.

Keempat tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 144 subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112

Reporti: Erfan Nurali

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *