Erosi Krueng Keureto Hanyutkan Puluhan Rumah Warga
LHOKSUKON, MZK News – Sebelumnya sempat heboh di beritakan di media terkait erosi yang terjadi di bantaran sungai Krueng Keureuto yang mengakibatkan sekitar 20 Rumah di Gampong Blang Gunci Kemukiman Tgk. Chik Paya Bakong Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara terancam hanyut di bawa arus sungai, sedangkan 1 (satu) rumah sudah hancur sehinga penghuni nya harus mengungsi, pada Kamis (29/07/2020) lalu.
Sore tadi erosi kembali mengancam satu unit rumah warga yang kembali ambruk ke sungai akibat erosi Krueng Keureuto di Desa Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, tersebut Sabtu, bahkan kejadian ini sudah lama mengancam sejumlah warga di Gampong Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Sabtu (1/8/2020).
Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB melalui Tim Investigasinya Haiqal Pasee meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk tidak menutup mata dan harus segera mencari jalan keluar untuk menangani erosi tersebut.
“Kita meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, memperhatikan kejadian yang menimpa 20 Rumah warga lebih, Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong, Kasihan apa bila sampai menelan korban jiwa,” Ungkap Haiqal Pasee.
Sebelumnya kami pernah turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi ini namun sangat memperihatinkan memang kepada Pemkab Aceh Utara, agar segera mendesak dinas terkait untuk mengambil tindakan penangulangan dan pencegahan terhadap kondisi belasan rumah lainnya.
Jangan hanya mengambil hati masyarakat ketika masa kampanye saja, setelah ada di posisi pura pura buta dan pekak, seolah- tidak ada persoalan apa apa di Kabupaten ini, seharusnya adagium “Salus populi suprema lex esto”, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, harus di junjung tinggi.
Bagi masyarakat juga berhak mempersoalkan atas sikap diam pemerintah terhadap sebuah peristiwa bencana alam, sebagai mana di maksud dalam Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana. Termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta mengurangi risiko bencana”, ungkap Haiqal.
Tambah Haiqal, dalam UU No 24 Tahun 2007 ini Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman.
“Selain itu setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi,” Tutup Haiqal.
Reporti: Adhifatra
Editor: Alvin Hanevi