NasionalNewsTOP STORIES

Kasus Konsinyasi PN Cikarang Terindikasi Konspirasi

JAKARTA, MZK News – Adanya penitipan ganti kerugian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menuai kritikan pedas dari Sekjend PBH Lidik Krimsus RI, Elim Makalmai. Beredar video yang diunggah channel youtube PBH Lidik Krimsus RI jelas mewakili kritikan pedas pria asal Alor NTT itu.

Dalam komentarnya, Elim menyinggung adanya indikasi kolusi dan konspirasi dalam tubuh penyelenggara negara yang berperan dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.

Saat dihubungi media ini melalui telepon pada Kamis (13/07/2020) kemarin, Elim mengungkapkan bahwa video berisi komentarnya yang mengupas habis pengadaan tanah bagi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang diposting pihaknya pada Selasa (07/062020) lalu, sudah dikaji secara hukum dan menyimpulkan adanya indikasi praktik kolusi dan konspirasi dimaksud.

“Bahkan kami sudah jumpa langsung dengan pihak BPN Kabupaten Bekasi, dan di sana sempat terjadi adu argumentasi hukum, yang sudah cukup mewakili bahwa memang ada keberpihakan BPN kepada pihak yang mengajukan keberatan ke Lembaga Pertanahan, meski jelas bahwa deadline waktu yang dimaksudkan pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 itu telah terlampaui, tetapi si bapak itu ngotot bahwa sekecil apa pun itu pengaduan masyarakat harus BPN layani,” ucap Elim menjelaskan.

Menanggapi alasan pihak PBN yang masih menerima keberatan setelah melewati 14 hari kerja, Elim bertutur bahwa itu hanya alasan pembenaran diri yang tidak regulatif, sebab kata dia telah diamanatkan di dalam Pasal 28 dan Penjelasannya bahwa saat inventarisasi dan identifikasi lokasi pengadaan tanah itu sudah termasuk mendata siapa pemilik lahan dan bidang sehingga rentetan proses itu dikatakan Elim telah diatur secara keseluruhan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.

“Coba rekan-rekan baca dan cermati itu amanat Pasal 28 dan penjelasannya. Sudah tentu bahwa saat Undang-undang itu dirancang, pasti semua itu sudah diperhitungkan. Makanya amanat Pasal 29 itu merupakan tindak lanjut apabila hasil inventarisasi dan identifikasi yang disebutkan Pasal 28 itu tidak diterima oleh pihak tertentu, sehingga kemudian diberi ruang 14 hari kerja itu tadi.”

“Tetapi yang diutarakan oleh pihak BPN itu justru menekankan bahwa yang dimaksud 14 hari kerja itu hanya menyasar pada keberatan limit waktu pengajuan keberatan besaran ganti rugi. Jadi ini ada indikasi kolusi dan konspirasi. Pada saat itu pihak BPN Kabupaten Bekasi ini jelas meminta kami laporkan dia ke pihak Kepolisian, dan saya kira tanpa dimintapun akan kami lakukan sebab petunjuk awal itu sudah ada,” terangnya.

Elim juga mengatakan jika pihaknya akan menyurati Komisi II DPR RI untuk memanggil Kepala BPN Pusat agar menjelaskan kinerja bawahannya yang bermuara pada konsinyasi yang menurut dia tidak seharusnya terjadi jika diselaraskan dengan amanat regulasi yang mengaturnya, sebab kata Elim, BPN lah yang telah menjadi penyebab utama terjadinya konsinyasi.

“Ini akibat dari dugaan ketidakpatuhan pihak BPN Kabupaten Bekasi terhadap aturan undang-undang yang berlaku, sehingga disamping mengangkat indikasi pidananya, saya kira ini perlu dipertanyakan melalui Wakil Rakyat di Komisi II DPR RI kepada Kepala BPN Pusat agar kedepan jangan terulang lagi, karena perbuatan seperti ini hanya menyengsarakan masyarakat kecil,” tandas Elim.

Elim pun kemudian menyimpulkan bahwa peristiwa yang tercipta dari dugaan ketidakpatuhan pihak BPN itu telah menyengsarakan rakyat kecil dan mengakibatkan stagnasi pembanguan LRT Jabodetabek yang sementara dibangun.

“Jadinya rakyat kecil kesulitan mendapatkan kepastian hukum, dan saya kira ini sudah cukup mewakili praktik pembodohan terhadap rakyat sehingga jelas mengangkangi alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Ini juga mengakibatkan stagnasi pembangunan LRT Jabodetabek. Jadi tidak ada upaya prefentif yang mereka lakukan sehingga kalau boleh saya usulkan, ASN dengan etos kerja seperti ini perlu di PHK, apalagi saat ini lagi covid-19, biar tidak membebani keuangan Negara dalam menggaji ASN yang nilai kinerjanya merosot,” tutup Elim menyudahi argumentasinya.

Untuk diketahui, Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 dan Penjelasannya mengamanatkan: Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan b. pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah (ayat (1) Pasal 28). Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja (ayat (2) Pasal 28). Sedangkan Penjelasan Pasal 28 dimakasud menyebutkan: Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Hingga saat berita ini dinaikkan, pihak BPN Bekasi belum dikonfirmasi. pendapat hukum Sekjend Lidik Krimsus RI terkait indikasi kolusi dan konspirasi yang mewarnai proses Ganti Kerugian warga yang pada akhirnya dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang ini? Silakan klik di sini (https://youtu.be/5U4bs55CZYk) untuk menyimaknya.

Reporter: Erfan Nurali
Editor: Martha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *