NasionalNewsTOP STORIES

Cemarkan Desa Cibogo, TPA Cipeucang Ditutup Sementara

TANGERANG SELATAN, MZK News – Warga Desa Cibogo Dan Beberapa LSM bersama Karang Tuna melakukan aksi damai di Pinggir Kali Cisadene. Mereka menuntut Pihak Pemerintah Tanggerang Selatan untuk menutup sementara TPA Cipeucang karena telah terbukti mencemarkan lingkungan kali cisadene. Seperti yang di ungkapan oleh Ketua Rukun Warga 02 Desa Cibogo Jarok Aktif kepada media, Sabtu (20/06/2020).


“Tuntutan warga menginginkan TPA Cipeucang ini di tutup sementara, karena sejak dulu TPA ini mencemarkan lingkungan kami. Apalagi bila musim hujan tiba bau yang di timbulkan oleh TPA ini sangat mengganggu udara di sini bahkan sampai daerah Cisauk,” ungkapnya.


Jarok juga mengatakan bahwa setelah kejadian longsornya tumpukan sampah TPA Cipeucang yang mengakibatkan jebolnya Tanggul penahan sampah tersebut sehingga sampah sampah tersebut menutup sebagian kali Cisadane. Dia mengharapkan lembaga terkait seperti Walhi dapat membantu aspirasi warga Desa Cibogo karena sampah-sampah ini bukan hanya dari Desa Cibogo saja atau dari Kabupaten Tanggerang tapi juga dari wilayah Tanggerang Selatan. Desa Cibogo merasakan dampak pencemaran ini wilayah tersebut. Oleh karena itu warga mengharapkan TPA Cipeucang ini di tutup sementara sampai selesainya perbaikan tanggul tersebut.

Press Release yang di keluar kan oleh Korlap Aksi TPA Cipeucang, Samsara pada awak media menyatakan Juni 2012 TPA Cipeucang resmi mulai dioperasikan untuk menampung sampah wilayah Tangerang Selatan. TPA Cipeucang berlokasi di Kelurahan Kademangan, Tangerang Selatan seluas 2,4 hektar yang sudah beroperasi dan direncanakan akan dikembangkan hingga 10 hektar.

TPA Cipeucang menerima kiriman sampah 300 ton setiap hari. Meski sejak awal banyak dilakukan penolakan oleh warga sekitar karena lokasi TPA Cipeucang persis berada di sempadan Sungai Cisadane sedangkan menurut Peraturan Menteri PUPR No 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, lokasi TPA tidak boleh berada di kawasan lindung, dan juga TPA Cipeucang hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari pemukiman warga, tetapi pemerintah Kota Tangerang tetap melanjutkan penetapan lokasi TPA Cipeucang tanpa mengindahkan dampak buruk terhadap lingkungan.

Selain itu, penetapan lokasi TPA Cipeucang persis di sempadan sungai juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Penetapan lokasi TPA Cipeucang sedari awal memang sudah menyalahi aturan. Selain berdampak buruk bagi ekosistem sungai, penetapan lokasi di sepadan sungai juga mengancam kesehatan masyarakat.

Longsoran sampah ke sungai akibat jebolnya turap yang menopang TPA Cipeucang terjadi kemarin, Jum’at (19/6). Hasil pemantauan langsung, turap dibangun diatas tumpukan sampah bukan diatas tanah sehingga rawan longsor. Longsoran sampah menutup tiga per empat lebar Sungai Cisadane (hasil pantau langsung).

Sebagian sampah sudah terbawa arus sehingga memenuhi sepanjang aliran sungai dan sisanya masih menumpuk di badan sungai. Tumpukan sampah ini menghambat arus sungai sehingga daerah pemukiman akan rawan banjir jika hujan turun. Longsornya sampah ini juga menyebabkan polusi udara karena bau menyengat dari tumpukan sampah yang mengandung gas metana sehingga menimbulkan penyakit pernapasan, serta mengancam kualitas air sungai yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Benteng untuk disalurkan ke rumah-rumah warga. Belum lagi dampak dari air lindi yang meresap ke tanah dan mengancam sumur – sumur sekitar TPA Cipeucang.

Pemerintah kota Tangerang Selatan harus segera melakukan pananganan serius terkait sampah yang masih menumpuk di badan sungai, bau yang menyengat dan segera menutup kawasan TPA Cipeucang untuk seterusnya dan melakukan pemulihan ekosistem dan puncaknya di laksanakan aksi damai ini Sabtu, 20 Juni 2020.

Koalisi Pemulihan Ekologis Sungai Cisadane menggelar aksi pengarungan Sungai Cisadane mulai dari titik star Jembatan Keranggan hingga finish pengarungan di Jembatan Kademangan. Aksi ini untuk menuntut tanggung jawab pemerintah kota Tangerang Selatan terkait jebolnya turap penyangga sampah TPA Cipeucang yang longsor memenuhi lebar Sungai Cisadane. Hulu Cisadane yang berada di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Taman Nasional Halimun Salak (TNGHS) mengalir melewati Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Kota dan Tangerang Kabupaten. Pencemaran ekosistem di Sungai Cisadane, maka dampaknya akan diterima masyarakat tidak hanya wilayah Kabupaten Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Tangerang Kabupaten tetapi Kabupaten Kepulauan Seribu juga. (rilis)

Reporter: Erfan Nurali
Editor: Martha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *