Perguruan TinggiSchoolTOP STORIES

Pro Kontra Persyaratan Keringanan UKT di UIN Suska Riau

PEKANBARU, MZK News – Syarat dan Ketentuan keringanan pembayaran UKT menuai pro kontra dari mahasiswa UIN Suska Riau. Ada yang menilai persyaratannya cukup mudah untuk dipenuhi dan ada yang menilai persyaratannya masih belum jelas dan cukup sulit dipenuhi.

Sebagimana yang tertuang pada surat edaran Kementerian Agama RI No.515 pada 12 Juni 2020 terkait Keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT), UIN Suska Riau mengeluarkan surat edaran yang berisikan syarat dan ketentuan keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UIN Suska Riau pada Kamis, 18 Juni 2020.

Adapun dalam surat tersebut berisikan kriteria keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UIN Suska Riau , diantaranya penurunan UKT , perpanjangan waktu pembayaran, dan pembayaran dengan angsuran 2 kali. Selain itu juga terdapat syarat dan ketentuan bagi masing-masing kriteria yang ditawarkan, salah satunya harus melampirkan surat bukti kerugian usaha akibat wabah Covid-19 yang disetujui Lurah setempat.

Terhadap hal tersebut, Mutia Herliana mahasiswi Ilmu Komunikasi menilai, persyaratan yang di berikan cukup mudah dipenuhi olehnya.

” Kalau dilihat dari persyaratan yang tertulis di surat edaran tersebut, menurut saya tidak masalah, ya. Karena dimana pun juga mungkin persyaratannya seperti itu juga. Justru saya bersyukur dengan adanya upaya dari kampus untuk memberikan keringanan pembayaran UKT ini setidaknya bisa mengurangi beban orang tua saya,” jelas Mutia Herlina dihubungi via WhatsApp Jumat, siang ini, Jum’at (19/6).

Hal berbeda diungkapkan Zuliantia, mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi. Menurutnya, syarat dan ketentuan keringanan pembayaran UKT cukup ribet masih harus diperjelas lagi.

” Kalau soal syarat menurut saya lumayan ribet. Apalagi dikarenakan pandemi ini pelayanan juga tidak semaksimal dulu. Untuk berusan dengan kantor keluarahan pun susah. Seharusnya, syarat yang terbilang inti saja yg dilampirkan untuk memberikan keringanan kepada mahasiswa. Untuk keringanannya juga seharusnya jelas, berapa persen yg diringankan,” jelas Zuliantia.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa surat pengajuan dari mahasiswa untuk memperoleh Keringanan pembayaran UKT ini pun akan dirapatkan kembali.

Reporter: Nola Anggraini (Reporti)
Editor: Martha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *