Mahasiswa UNP Keluhkan Belum Adanya Relaksasi UKT
PADANG, MZK News – Kebijakan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini justru menuai banyak pertanyaan dari mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) salah satunya Difa. Dihubungi melalui via Whatsapp, Selasa malam (16/06). Difa menyampaikan bahwa dia sudah melaksanakan prosedur pengajuan pengurangan UKT tetapi hingga saat ini jumlah UKT-nya masih sama belum ada penurunan.
Disamping itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) mengatakan bahwa tidak akan ada kenaikan UKT selama masa pandemi.
Menindaklanjuti instruksi Kemendikbud tersebut, pimpinan kampus Universitas Negeri Padang (UNP) mulai menerapkan skema aturan relaksasi UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak pandemi Covid-19.
“Untuk relaksasi UKT bagi mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19 bisa langsung mengakses https://rumah-gadang.unp.ac.id mulai bulan Juni ini disana jelas urutan dan skema pengajuan relaksasi UKT yaitu pengajuan penurunan dan penyicilan pembayaran UKT,” jelas Yushamdi, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNP.
“Sejak dimulainya tanggal pelaksanaan pembayaran UKT yang di tetapkan mulai tanggal 15 Juni 2020 lalu hingga hari ini besaran UKT saya di portal masih sama belum ada penurunan dan ini membuat saya jadi tambah bingung,” ucap Difa.
Senada dengan ucapan Difa, dihubungi melalui via Whatsapp, Sabtu (13/06), Cetrin yang juga Mahasiswi UNP merasa masih bingung karena hingga saat ini jumlah pembayaran UKT-nya belum ada penurunan dan menyayangkan aturan yang ada di portal ternyata masih belum jelas.
“Masih belum jelas detailnya bagaimana terkhususnya persyaratannya seperti dokumen pendukung juga tidak dijelaskan contohnya apa,” jelas Cetrin.
Sejak diterapkannya pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak UNP mengenai detail dan kelanjutan Relaksasi UKT.
Reporter: Alvin Hanevi (Reporti)
Editor: Martha