NasionalTOP STORIES

Partai Gelora Indonesia telah Disahkan Kemenkumham

Jakarta, MZK News – Partai Gelombang Rakyat Indonesia telah sah menjadi badan hukum dan entitas dalam sistem politik Indonesia, Selasa (2/6).

Pengesahan ini ditandai dengan penyerahan SK Menkumham melalui pertemuan virtual oleh Pak Menteri Prof. Yasonna H. Laoly, SH., M. Sc., Ph. D yang didampingi jajaran eselon I dan II Kemenkumham RI kepada Partai Gelora.

Keluarga Partai Gelora yang mengikuti acara pagi ini, mulai dari Aceh hingga Papua, menerima penyerahan ini dengan rasa syukur dan kebahagiaan yang mendalam.

“Kebetulan tonggak sejarah Gelora dibersamai oleh momen-momen sejarah punya makna yang mendalam,” ujar Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta.

Gelora berdiri pada 28 Oktober 2019, dideklarasikan pada 10 November 2019, mendapat tanda tangan Menkumham pada 19 Mei 2020 sekaligus 26 Ramadan 1441; satu hari sebelum Hari Kebangkitan Nasional sekaligus peringatan Reformasi 1998, serta menjelang malam 27 Ramadan yang dipercaya sebagai malam Lailatul Qadr.

Gelora menerima SK pada hari ini, 2 Juni 2020, dalam suasana peringatan Hari Lahir Pancasila seperti meneguhkan pilihan atas Pancasila sebagai asas partai. Gelora akan ikut terus menghidupkan Pancasila sebagai akal kolektif bangsa untuk menjawab tantangan zaman yang makin kompleks ke depan.

Apalagi Gelora ditakdirkan lahir di tengah krisis global berlarut yang tengah terjadi. Sudah sepatutnya kita ikut memikul panggilan sejarah untuk mengatasi krisis ini dan menyiapkan Indonesia berhadapan dengan tatanan dunia yang baru.

“Semoga kehadiran Gelora dapat menjadi tempat agregasi aspirasi rakyat, kaderisasi pemimpin bangsa, dan sumber gagasan bagi kejayaan Indonesia,” lanjutnya.

Partai Gelora juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Gelora, sejak masih embrio gagasan hingga memiliki raga sebagai partai politik.

Reporter: Martha
Editor: Adi Emca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *