DaerahRegionalTOP STORIES

Tujuh Karyawan PT SEM Tuntut Hak

PALANGKA RAYA, MZK News – Mendapat perlakuan tidak adil, membuat tujuh karyawan PT Senamas Energindo Mineral tuntut Hak. Dimana ketujuh orang tersebut Zarkasi, Ilhamsyah, Amran, Johansyah, Mahyudinor, Wardani dan Usman.

Ketujuh orang tersebut di PHK diduga bersembunyi dibalik Pandemi Covid-19 ini. Padahal selama bekerja ketujuh orang ini tidak pernah melakukan kesalahan apapun.

Ketua Koordinator Serikat Buruh Federasi Hukatan Konfederasi Kalimantan Tengah, Junaedi L Gaol mengatakan bahwa perusahaan tersebut memutus pekerjaan mereka secara sepihak. Bahkan ada total 40 orang yang di PHK, namun hanya tujuh orang yang mewakili untuk menagih haknya.

“Ya tujuh orang tersebut di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan bersembunyi dibalik Covid-19,” Kata Junaedi, kemarin (26/5).

Junaedi juga menuturkan ada enam item yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan 164 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003. Yakni pesangon, penghargaan masa kerja, pergantian hak, cuti tahunan belum diambil, gaji dalam proses dan THR Idul Fitri 2020.

“Ada enam item yang harus dipenuhi jika ditotal mencapai Rp 700 Juta lebih untuk tujuh orang,” terangnya.

Karena tidak ada titik terang baik dari buruh dengan perusahaan makanya kita mengajukan gugatan ke PN Palangka Raya. Karyawan yang sudah bekerja rata-rata 8 sampai 9 tahun ini, sudah karyawan tetap jadi hal tersebut harus dipenuhi.

“Harus dipenuhi perusahaan, karena mereka bekerja dengan sepenuh hati, sangat menyayangkan dengan tindakan perusahaan yang memecat secara sepihak,” pungkasnya.

Reporter: Untung
Editor: Martha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *