Pemda Kab. Pulau Morotai Sampaikan Dokumen KUA-PPAS di Sidang Paripurna DPRD
Morotai, MZK News – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sidang paripurna KUA-PPAS berlangsung di Aula Kantor DPRD yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rusminto Pawane. Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati Morotai Asrun Padoma, Forkopimda para Kepala SKPD dan tamu undangan lainya.
“Terkait dengan agenda penyampaian KUA-PPAS tahun 2022, untuk rencana APBD tahun anggaran 2022 untuk Pulau Morotai, ditergetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 774.716.833.122,53 yang terdiri dari pendapatan kapasitas fiskal sebesar Rp. 468.333.320.179,70 dan pendapatan tugas mandatory sebesar Rp. 306.383.512.942,83,” kata Wabup Pulau Morotai Asrun Padoma.
Untuk pendapatan mandatori peruntukannya sudah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaanya, seperti dana desa, dana kapitasi, dana bos, bok, maupun belanja Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Sementara proyeksi asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp. 774.716.833.122,20 yang terdiri dari dana transfer DAU, DAK dan DBH pusat sebesar Rp. 690.560.208.263,83, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 59.469.354.891,70 dan DBH provinsi sebesar Rp. 15.800.269.967 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 8.887.000.000,” ungkap Asrun dalam sambutanya, Jumat (20/8/2021).
Asrun mengaku Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pulau morotai, pada tahun 2022 tidak diasumsikan atau tidak memperoleh dana tersebut, dikarenakan salah satu indikator penting dalam penilaian untuk mendapatkan dana dimaksud adalah APBD tepat waktu pengesahan oleh DPRD.
“Bahwa kita tahu bersama, walaupun dalam berapa tahun terakhir terjadi penurunan dana alokasi umum (DAU), yang menyebabkan kita sulit bergerak dalam mengatur cash flow belanja dan ini mengharuskan kita harus lebih jeli dalam menentukan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam ketentuan perundangan,” ujar Asrun.
Asrun menambahkan, pada tahun 2022, total belanja daerah diasumsikan sebesar Rp. 810.493.603.787,60 yang terdiri dari belanja kapasitas fiskal yang menjadi kewenangan daerah sebesar Rp. 504.448.537.233,37 dan belanja mandatori sebesar Rp. 306.383.512.942,83 dimana belanja mandatori tersebut tidak dapat lagi kita ganggu gugat, karena peruntukannya sudah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaanya.
“Seperti dana desa senilai Rp. 77.993.035.000 dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp. 228.390.477.942,83 yang hanya menumpang lewat dan harus tercatat dalam APBD kemudian untuk dana kapasitas fiskal daerah senilai Rp. 504.448.537.233,37 di atas, rencana akan dibelanjakan untuk prioritas daerah yang wajib dibelanjakan setiap tahunnya,” pungkasnya.
Reporter: Roger Moore (oje)
Editor: Khoirul Anam