DaerahNasionalNewsTOP STORIES

M. Purba Desak Kepolisian Segera Tetapkan Tersangka Penilep Bantuan CSR

Banda Aceh, MZK News – Praktisi Hukum M. Purba, S.H., kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Gayo Lues agar segera menetapkan tersangka terhadap oknum yang diduga sebagai orang yang melakukan pemotongan dari penerima bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani yang kisarannya 100 juta rupiah.

“Jika proses penyelidikannya sudah rampung, maka segera tingkatkan prosesnya ke penyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangka nya.beber praktisi hukum ini, kepada media, Minggu (18/07/2021).

Dimana proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan CSR tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kemasyarakatan.

“Sebab bantuan apapun yang diberikan kepada masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19 ini, tentu sangat berarti untuk peningkatan perekonomian dan penopang kelanjutan hidup penerima,” jelasnya.

Apalagi saat ini bukan hanya di daerah kita saja yang lesu perekonomiannya, namun di seluruh dunia. Ditengah kelesuan ekonomi kemudian ada stimulan dari Bank Aceh seperti Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut yang diserahkan kemasyarakat, dan ketika itu sudah masuk ke rekening kelompok tani penerima masih saja ada oknum yang hendak memperkaya diri sendiri.

“Sungguh tindakan oknum tersebut tidak berprikemanusiaan, dan sangat layak untuk mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,” tegas anggota Peradi ini. (rilis).

Reporter: Adhifatra

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *