DaerahNasionalNewsTOP STORIES

Polsek Lawang Kidul Kembali Amankan 3 TSK Kasus Curanmor

Muara Enim, MZK News – Polsek Lawang Kidul kembali mengamankan kasus pencurian dengan pemberatan / Curanmor, dengan melakukan penangkapan TSK yang berinisial, AH (32), NW (39), dan Fz (33) yang semuanya adalah warga Muara Emil, Kec. Tanjung Agung, Kab. Muara Enim, Sabtu (17/07/2021).

Saat di temui di Polsek Lawang Kidul, Kanitreskrim IPDA Kemas Erwin membenarkan, bahwa kemarin telah terjadi penangkapan TSK kasus pencurian dengan pemberatan  / Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul.

“Tepatnya kejadian kehilangan di RT 12 Desa Tegal Rejo, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan korban bernama Yudi Yarsah bin M Tegap,” ungkap Erwin.

Erwin menambahkan bahwa kronologi kejadian kehilangan sepeda motor tersebut itu setelah salat magrib.

“Kronologis kejadian adalah pada saat pelapor (korban) usai melaksanakan salat magrib, lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor Yamaha Mio IM3 milik korban sudah tidak ada lagi, lalu korban langsung melaporkan kerjadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, dengan laporan kehilangan 1 unit epeda Motor Yamaha Mio IM3 No. Pol. T 2591 CM. yang sedang terparkir di teras rumah korban, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.500.000 ( Lima Juta Lima Ratus ribu),” lanjut Erwin.

Lalu penangkapan TSK di Lakukan pada hari Jum’at, 16 Juli 2021, sekitar pukul 20.00 WIB yang bertempat di jalan raya Desa Muara Lawai, Kec. Merapi, Kab. Lahat.

Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Muara Enim dengan mendapatkan informasi bahwa Pelaku AH sedang berada di jalan Raya Desa Muara Lawai, lalu Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muara Enim IPDA Guntur beserta Tim Opsional Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AH.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia tidak melakukannya sendiri, dia di bantu oleh satu temannya lagi FZ lalu barang curian tersebut di jual kepada NW.

“Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi, bahwa pelaku FZ dan NW berada di Desa Muara Emil Kec.Tanjung Agung, lalu Kapolsek Lawang Kidul IPTU Marwan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Kemas Erwin berserta Tim Unit Polsek Lawang Kidul dan tim Unit Polsek Tanjung agung. Kemudian melakukan penangkapan terhadap TSK FZ dan NW serta mengamankan  satu unit sepeda motor di rumah pelaku NW. Pelaku AH, FZ, dan NW di bawa ke Polsek Lawang Kidul guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan  untuk  pelaku sementara ini akan di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP tindak pidana Pencurian dengan pemberatan / Curanmor,” tambah Erwin.

Erwin menjelaskan bahwa tersangka AH adalah residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan / pencurian hewan ternak pada tahun 2009.

Reporter: Yogie

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *