DaerahInternasionalNasionalNewsTOP STORIES

Epza Komentari Putusan Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Shihab

Medan, MZK News – Sidang Putusan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus Rumah Sakit (RS) Ummi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dinilai sangat berlebihan dan mencederai rasa keadilan masyarakat ungkap praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik Eka Putra Zakran alias Epza, Kamis (24/06/2021).

Apa yang telah dibacakan oleh hakim Ketua Sidang Kasus Rumah Sakit Ummi, Khadwanto dalam amar putusannya berbunyi: “Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran, rasanya tidak pantas vonis 4 tahun dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab.

“Hemat saya vonis tersebut sangat berlebihan dan mencederai rasa keadilan. Rasanya tidak pantas vonis terhadap Ulama dijatuhkan demikian, karena jika pun Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah, setidaknya perlu pertimbangan hukum yang lebih adil,” kata Epza..

Terlalu berat vonis 4 tahun untuk Habib Rizieq Shihab. Lihatlah kasus-kasus kakap yang lain malah dapat diskon dan lain-lain. Gak usah jauh-jauh lihat saja pada kasus terdakwa mantan Jaksa Pinangki. Itu kasusnya kakap loh, tapi kok diberi semacam keringanan. Kasus-kasus lain yang lebih kakap dan merugikan negara juga banyak, tapi hukumannya kok ringan. Nah, disini kadang-kadang rasa keadilan itu serasa tercabik-cabik.

“Saya tidak bisa membayangkan betapa hukum negara saat ini termasuk hakim-hakim dipengadilan tidak peka dalam menyikapi apa yang sesungguhnya terjadi pada Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi tersebut,” tambahnya.

Vonis 4 tahun tersebut memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara. Hal ini terlihat dari amar putusan yang menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian mengenai pertimbangan timbulnya kegaduhan khususnya di media sosial serta adanya demo dari Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) dan berita terdakwa kabur dari RS justru tidak ada relevansinya dengan membuat keonaran.

“Saya mendukung agar Habib Rizieq Shihab melakukan upaya banding terhadap vonis tersebut. Karena jelas-jelas vonis tersebut sangat melukai atau mencedrai rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: S Erfan Nurali

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *