FEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Kanwil Kemenham Jambi Identifikasi Pemenuhan Hak Dasar Perempuan di Desa Pondok Agung

Jambi, MZK News – Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi menggelar Rapat Identifikasi Sosial Pemenuhan Hak Dasar bagi Kaum Perempuan di Ruang PKK Desa Pondok Agung, Kamis (8/10/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Penggerak HAM Dewi Yulianti dan diikuti sekitar 20 peserta dari unsur pemerintah desa serta tokoh perempuan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kecamatan Pondok Tinggi Widia Ningsih, Ketua TP-PKK Desa Dina Erisanti, perangkat desa, kepala dusun, serta para kader setempat. Pertemuan ini bertujuan untuk memetakan pemenuhan hak dasar warga, khususnya perempuan dan anak.

Dewi Yulianti memaparkan enam pemenuhan hak dasar yang meliputi kependudukan, perlindungan sosial, informasi, partisipasi, pendidikan, dan kesetaraan gender. Pemenuhan hak kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran menjadi sorotan utama karena masih ditemukannya anak dan remaja yang belum memiliki dokumen resmi.

Ketua TP-PKK Kecamatan Pondok Tinggi, Widia Ningsih, merespons temuan tersebut dengan memberikan solusi praktis berupa pengurusan dokumen secara kolektif melalui pihak desa. Langkah ini diambil untuk mempermudah para orang tua yang memiliki keterbatasan waktu akibat kesibukan bekerja.

“Sudah saya hubungi pihak Capil untuk KIA bisa dibuat kolektif dengan mengumpulkan KK ke operator desa dan nantinya diantar ke Dukcapil setempat, sementara untuk akta dua orang remaja memang harus ke kantor Dukcapil,” ujar Widia Ningsih saat memberikan masukan dalam rapat.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meluangkan waktu demi memastikan anak-anak mereka mendapatkan dokumen kependudukan yang sah. Pemenuhan dokumen ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak dasar anak sejak lahir.

“Mohon ibu-ibu meluangkan waktunya untuk pembuatan akta anaknya, karena hal ini salah satu kewajiban dari hak dasar yang disampaikan oleh Penggerak HAM kita,” tambahnya.

Dewi Yulianti menegaskan bahwa kegiatan identifikasi ini bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah desa, melainkan membantu memetakan kondisi pelayanan administrasi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Penanganan masalah harus tetap menjaga kerahasiaan identitas serta mengedepankan koordinasi antarlembaga.

“Dalam rapat ini ditegaskan bahwa penanganan persoalan harus tetap menghormati martabat dan hak warga yang bersangkutan, menghindari stigma, menjaga kerahasiaan identitas, serta dilakukan melalui koordinasi atau rujukan kepada pihak yang berwenang,” jelas Dewi Yulianti.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan tahapan Program Desa Binaan Sadar HAM di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Para peserta menyambut positif pendampingan ini karena memberikan pemahaman baru terkait pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat desa.

Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds