
Sidak Lokasi Pembabatan Mangrove Rohil, Kapolda Riau dan Bupati Bistamam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Rokan Hilir, MZK News – Penanganan kasus perusakan lingkungan pesisir di Kabupaten Rokan Hilir terus menguat lewat sinergi intensif antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Langkah bersama ini dilakukan demi memastikan ekosistem pelindung pantai tetap terjaga dari aksi penyerobotan lahan secara ilegal.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Bupati Rokan Hilir Bistamam dan unsur Forkopimda menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusakan hutan mangrove, Jumat (24/7/2026). Sidak ini dilaksanakan langsung seusai konferensi pers pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan hidup oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rokan Hilir.
Kegiatan lapangan tersebut turut dihadiri Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, serta perwakilan Kejaksaan dan BBKSDA Riau. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan keseriusan penanganan hukum terhadap perusakan kawasan konservasi pesisir.
Bupati Rokan Hilir, Bistamam, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons cepat dan ketegasan jajaran Polda Riau dalam mengusut tuntas penyerobotan lahan mangrove di wilayahnya. Pihaknya menilai tindakan tegas aparat menjadi sinyal kuat agar tidak ada lagi pihak yang berani merusak ekosistem hutan negara.
“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” ujar Bistamam saat berada di lokasi sidak.
Bistamam menekankan bahwa hutan mangrove merupakan kawasan lindung vital yang dilarang keras dialihfungsikan secara sepihak. Menurutnya, benteng hijau pesisir ini memiliki peran mendasar untuk melindungi pemukiman warga dari ancaman abrasi, gelombang tinggi, hingga ancaman bencana tsunami.
Selain berfungsi sebagai penahan abrasi, ekosistem mangrove di Rokan Hilir menjadi rumah dan tempat berkembang biak bagi berbagai spesies satwa liar. Oleh karena itu, pengrusakan lahan mangrove dinilai sangat merugikan kehidupan masyarakat pesisir serta merusak keseimbangan alam secara permanen.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi. Penangkapan dua tersangka berinisial AF dan SA beserta penyitaan dua unit excavator diharapkan memberi efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkas Bistamam.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina
