
Gelar Sosper di Nanggalo, Evi Yandri Ungkap Alasan Narkoba Sulit Diberantas di Indonesia
Padang, MZK News – Ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda Sumatera Barat kian mengkhawatirkan. Kondisi darurat ini memicu jajaran legislatif untuk terus mengoptimalkan edukasi hukum serta memperketat pengawasan teritorial secara kolektif.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengambil langkah konkret dengan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza). Agenda strategis ini dilaksanakan di Kantor Camat Nanggalo, Kota Padang, Minggu (14/6/2026).
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, Evi Yandri menghadirkan para pakar lintas sektor sebagai narasumber. Mereka adalah Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar Eka Rosiana, S.KM., serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.
Perwakilan Kesbangpol Sumbar, Doni Rahma Saputra, memaparkan fakta draf jalur masuk barang haram tersebut ke tanah air yang mayoritas lewat jalur darat. Dirinya mengungkapkan bahwa sekitar satu hingga dua persen penduduk Sumbar terindikasi mengonsumsi narkoba, namun mayoritas korban takut untuk melapor.
“Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018 yang terdiri dari 7 Bab dan 27 Pasal, kita bisa tahu bahaya narkotika serta bagaimana cara pencegahan dan proses rehabilitasinya,” ungkap Doni Rahma Saputra.
Kekhawatiran itu diperkuat oleh data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Eka Rosiana membeberkan draf temuan mengejutkan bahwa ada sekitar 80 ribu kasus penyalahgunaan zat adiktif di wilayah Sumbar yang didominasi oleh remaja rentang usia 15 sampai 19 tahun dengan jenis ganja, sabu, dan ekstasi.
Dampak buruk psikotropika tidak hanya merusak fisik, tetapi juga memicu gangguan jiwa berat yang berpotensi membahayakan keamanan warga sekitar. Realitas sosial inilah yang melatarbelakangi Ketua YPJI, Syafrizal, untuk ikut bergerak melakukan rehabilitasi medis bagi para korban.
“Yayasan ini didirikan oleh Evi Yandri jauh sebelum beliau menjadi anggota dewan. Lembaga ini berguna untuk merehabilitasi warga yang mengalami gangguan jiwa, baik korban narkotika maupun masalah lainnya,” urai Syafrizal yang juga menghadirkan empat mantan pecandu untuk memberikan testimoni nyata.
Melihat antusiasme warga Nanggalo, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa kehadiran Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan manifestasi dari ketakutan kolektif masyarakat atas fenomena Napza. Aturan ini mengikat seluruh elemen, mulai dari RT hingga pemerintah daerah, untuk bertanggung jawab menciptakan zonasi lingkungan yang bersih dari narkoba.
Politisi senior dari Partai Gerindra ini menambahkan bahwa faktor geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan pelabuhan tikus. Keuntungan materiil yang fantastis juga membuat rantai bisnis haram ini menjadi gurita yang sulit dipotong.
“Narkoba ini sulit diberantas karena bisnisnya menjanjikan dan Indonesia negara kepulauan, sehingga barang mudah masuk dari luar ke seluruh wilayah dengan keterbatasan pengawasan. Saya berharap melalui kegiatan ini masyarakat sadar dan menjauhi Napza karena sangat merusak lingkungan,” pungkas Evi Yandri.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina
