Sembunyikan Sabu di Dalam Kotak Plastik, Pemuda di Gelumbang Diciduk Polres Muara Enim
Muara Enim, MZK News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim terus menabuh genderang perang terhadap jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut dibuktikan dengan penangkapan seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu di tingkat desa.
Tersangka berinisial A.A.M (24) berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti pada Sabtu, 30 Mei 2026 malam sekitar pukul 19.30 WIB. Pemuda pengangguran ini digerebek polisi di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Kapolres Muara Enim melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan valid masyarakat. Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi target. Setelah memastikan keberadaan target operasi, petugas bergerak cepat mengepung dan menggeledah seisi rumah pelaku.
Saat melakukan penggeledahan secara cermat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku. Barang haram tersebut berupa tiga paket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.
Selain paket sabu siap edar, polisi juga menyita barang bukti penunjang lainnya di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi satu bal plastik klip bening kosong yang diduga dipakai untuk memecah paket, serta satu buah kotak wadah plastik penyimpanan.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Sebau. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan kasus guna mengungkap bandar besar di atasnya,” ujar Iptu A. Yurico saat dikonfirmasi media, Rabu (3/6/2026).
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang menuju Markas Polres Muara Enim. Penyidik saat ini tengah memeriksa intensif urine pelaku serta melacak jejak komunikasi digital pada ponsel miliknya.
Atas perbuatannya, pemuda asal Gelumbang ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Melalui rilis resmi ini, pihak kepolisian juga mengimbau warga Muara Enim untuk tidak takut melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Publik dapat memanfaatkan layanan call center bebas pulsa 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk menjaga wilayah tetap kondusif.
Reporter: Yogie Yolanda
Editor: Martha Syaflina

