Mantan Direktur RSUD Muara Teweh Buka Suara Soal Deposito Rp23 Miliar di Bank BSI
Muara Teweh, MZK News – Tata kelola dana deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Muara Teweh kini menjadi sorotan tajam. Masalah keuangan ini dinilai sangat krusial karena berdampak langsung terhadap kelanjutan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Utara.
Mantan Direktur RSUD Muara Teweh, dr. Tiur Maida, akhirnya buka suara dan mengonfirmasi bahwa dana yang didepositokan mencapai Rp23 miliar. Dana bernilai fantastis tersebut disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
“Seingat saya dananya Rp23 miliar dari tahun 2023-2024 di Bank BSI karena pendapatan waktu itu banyak. Tetapi dari pemerintah dipatok angka tertentu, maka kelebihan uang didepositokan,” ujar dr. Tiur Maida saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (29/5/2026).
Tiur menambahkan, dari penempatan dana jumbo tersebut, pihak rumah sakit menerima fasilitas berupa 2 unit mobil dan beberapa unit sepeda motor dari Bank BSI. Terkait keuntungan finansial dari simpanan tersebut, ia menegaskan bahwa bunga deposito sama sekali tidak diambil.
Kebijakan mendepositokan anggaran ini sebelumnya memicu kritik pedas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara pada 25 Mei lalu. Anggota Dewan, H. Tajeri, mempertanyakan urgensi deposito tersebut di tengah banyaknya fasilitas medis yang belum dibenahi, termasuk kekosongan dokter spesialis saraf.
Menanggapi sorotan tajam itu, dr. Tiur Maida membeberkan alasan utama di balik sulitnya mendatangkan dokter spesialis pengganti ke Barito Utara. Masalah kesejahteraan dan standardisasi upah dinilai menjadi batu sandungan terbesar dalam perekrutan tenaga medis ahli.
“Kalau dokter saraf yang dari Pak Tajeri tadi dikatakan bahwa dokternya ikut suaminya ke Sumatra. Pengganti tidak ada yang mau karena mereka dapat gaji di bawah Rp30 juta setelah dipotong pajak,” jelas dr. Tiur secara gamblang.
Fakta ini memicu kalkulasi kritis di kalangan legislatif, salah satunya dari Anggota DPRD Fraksi PPP, Gun Sriwitanto, S.H., yang sejak awal mendesak validitas data keuangan tersebut. Jika dikalkulasikan, dana Rp23 miliar yang mengendap tanpa bunga selama dua tahun itu sebanding dengan akumulasi gaji puluhan dokter spesialis dalam setahun.
Berdasarkan regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 memang memperbolehkan BLUD menempatkan deposito jangka pendek. Namun, Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 juga mengamanatkan bahwa insentif bagi dokter spesialis harus dibuat kompetitif agar pelayanan berjalan optimal.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD Muara Teweh belum memberikan dokumen tertulis resmi mengenai status total dana deposito berjalan dan bukti otentik tidak diambilnya bunga bank. Merujuk UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, masyarakat kini mendesak adanya transparansi total demi perbaikan mutu rumah sakit daerah.
Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina

