DaerahFEATUREDKepolisianNewsRegionalTOP STORIES

Polres Kerinci Ringkus Sopir Ekspedisi Pengedar Sabu Lintas Kota

Kerinci, MZK News – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA (29) berhasil diringkus karena diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu dan ekstasi lintas kota.

Penangkapan terhadap RA dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini diamankan petugas di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat adanya laporan proaktif dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian di lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi.

“Tim melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat tiba dengan sepeda motornya,” ujar Iptu Yandra Kusuma dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di saku celana pelaku. Barang haram tersebut berupa lima paket sabu dengan berat bruto 2,9 gram serta satu butir pil ekstasi seberat 0,5 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengaku bahwa barang tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial IK. Pelaku diarahkan untuk mengambil pasokan narkotika di area Asrama Haji Jambi sebelum diedarkan ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya adalah satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci,” tegas Iptu Yandra Kusuma. Pihaknya mengimbau agar masyarakat terus berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *