Polda Sumbar Gerebek Pangkalan Elpiji Oplosan di Padang, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar
Padang, MZK News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di kawasan Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Kamis (9/4/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, ini menyasar sebuah lokasi di Jalan Hiu, Kecamatan Padang Utara. Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di tempat tersebut.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (tabung melon) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Mirisnya, lokasi pengoplosan ini berkedok sebagai pangkalan resmi dengan nomor registrasi terdaftar.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku utama. Proses penggeledahan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus pemindahan isi gas untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku memanfaatkan selisih harga yang signifikan antara gas subsidi dan gas komersial.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung gas 12 kilogram,” ujar Kombes Pol Andri Kurniawan di lokasi kejadian.
Setelah tabung 12 kilogram terisi penuh, pelaku menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp130.000 per tabung. Harga tersebut sengaja dipatok di bawah harga resmi Pertamina untuk menarik minat pembeli namun tetap memberikan keuntungan besar bagi pelaku.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas terlarang ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta alat regulator yang dimodifikasi.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum. Ia terancam sanksi berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai penyalahgunaan energi.
“Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Andri.
Polda Sumbar pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran gas ilegal. Warga diminta segera melapor jika menemukan kejanggalan dalam distribusi elpiji agar subsidi negara tepat sasaran.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina


