DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Peringatan Polda Riau: Pembakar Lahan Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Dumai, MZK News – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Memasuki musim kemarau, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan dini serta menindak tegas para pelaku pembakaran.

Melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Pandra, ditegaskan bahwa satu titik api kecil dapat memicu bencana besar yang merugikan banyak pihak. Penjagaan alam Riau menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi masa depan generasi mendatang dari ancaman kabut asap.

“Dari satu titik api bisa jadi bencana. Jaga alam Riau, lindungi masa depan kita,” ujar Kombes Pol. Pandra dalam keterangan resminya pada Jumat (27/3/2026).

Pandra menjelaskan bahwa dampak karhutla sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat. Selain itu, aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial warga dapat lumpuh total jika bencana kabut asap kembali menyelimuti wilayah Riau.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Polda Riau bersama instansi terkait kini mulai mengintensifkan patroli di wilayah-wilayah rawan kebakaran. Edukasi kepada pemilik lahan juga terus dilakukan agar mereka memahami risiko besar dari penggunaan api dalam pembukaan lahan.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Sekecil apa pun kobaran api yang muncul, potensi perluasannya sangat sulit dikendalikan jika sudah memasuki area lahan gambut.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Sekecil apa pun api yang muncul, berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian besar,” tegas Pandra dengan nada serius.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembakaran lahan adalah tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sanksi hukum yang membayangi para pelaku sangat berat, baik berupa kurungan penjara maupun denda materiil yang fantastis.

Berdasarkan Pasal 108, pelaku pembakaran lahan secara sengaja diancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun. Selain itu, terdapat denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar bagi mereka yang melanggar.

Polda Riau pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjadi garda terdepan pencegahan karhutla. Warga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas terdekat jika menemukan titik api sekecil apa pun di wilayah mereka.

“Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Mari kita jaga bersama Riau agar tetap hijau, sehat, dan terbebas dari bencana asap,” pungkas Pandra menutup imbauannya.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds