Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin: Berkas Lengkap, Eks Kepala Sekolah Diserahkan ke Jaksa
Merangin, MZK News – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin resmi merampungkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp706.872.401.
Penyelewengan dana pendidikan ini terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 pada 3 Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut, Polres Merangin menjadwalkan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II pada Kamis (12/3/2026). Langkah ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur penyidikan oleh Unit Krimsus telah terpenuhi. Penetapan kelengkapan berkas tersebut diperkuat dengan surat hasil penelitian dari Kejaksaan tertanggal 11 Maret 2026.
“Setelah serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merangin,” ungkap AKBP Kiki Firmansyah Efendi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran krusial di sekolah tersebut. Mereka adalah N (45) yang merupakan Eks Kepala Sekolah, serta dua bendahara yakni WA (40) dan SP (53), ditambah seorang operator honorer berinisial NP (37).
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menjelaskan secara mendalam terkait modus operandi para pelaku. Tersangka N diduga menggerakkan rekan-rekannya untuk mengelola dana secara ilegal.
Para tersangka mengabaikan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku dalam penggunaan anggaran pendidikan tersebut. Mereka mengambil dan menggunakan dana BOS tanpa berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Akibat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, banyak program sekolah yang seharusnya mendapat bantuan menjadi terhambat. Kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau demi keadilan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Merangin.
Penyerahan Tahap II hari ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola anggaran publik lainnya agar selalu disiplin dalam administrasi. Polres Merangin terus berkomitmen memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masa depan siswa.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina


