DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Kejari Padang Bantah Tuduhan Pengacara Tersangka Korupsi Kredit BNI Rp34 Miliar

Padang, MZK News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang secara tegas membantah pernyataan tim penasihat hukum tersangka Beny Saswin Nasrun terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Jaksa menilai klaim yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Kasi Pidsus Kejari Padang, Afdal Saputra, menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar, telah dilakukan secara sah. Prosedur ini pun telah mendapatkan izin penetapan dari Pengadilan Negeri Padang sejak November 2025 lalu.

“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan telah mendapatkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” ujar Afdal dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2026).

Pihak kejaksaan juga meluruskan simpang siur mengenai penyitaan aset bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah. Afdal menegaskan objek tersebut disita karena merupakan agunan bank garansi PT Benal Ichsan Persada senilai Rp34 miliar yang sertifikatnya atas nama tersangka.

Kejari Padang turut menepis tudingan adanya malprosedur dalam penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Beny Saswin Nasrun. Validitas status buron tersebut bahkan telah diuji dan diperkuat melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, penyidik tercatat telah memanggil Beny sebanyak tiga kali sebagai saksi namun tidak pernah hadir. Setelah statusnya naik menjadi tersangka pada akhir Desember 2025, ia kembali mangkir dari tiga kali panggilan resmi tanpa alasan jelas.

“Penetapan DPO sudah sesuai prosedur hukum. Hakim menyatakan prosedur penyidikan kami telah sesuai dengan kewenangan jaksa dalam perkara korupsi,” tegas Afdal didampingi Kasi Intelijen Erianto.

Mengenai klaim bahwa kredit di BNI telah dilunasi, pihak Kejari Padang membenarkan adanya pembayaran tersebut. Namun, Afdal memberikan catatan penting bahwa pelunasan baru dilakukan pihak perusahaan setelah Beny resmi menyandang status tersangka.

“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” jelasnya guna meluruskan kronologi kejadian.

Kejaksaan memastikan bahwa pengembalian kerugian negara atau pelunasan kredit tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Proses hukum terhadap dugaan korupsi distribusi semen ini akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds