DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Wali Kota Pekanbaru Sanksi ASN Malas: Jadi Petugas Lapangan Pengurai Macet

Kota Pekanbaru, MZK News – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru kini tengah menjadi sorotan tajam. Mereka diduga hanya datang ke kantor sekadar untuk melakukan absensi tanpa memberikan kontribusi kinerja yang berarti bagi instansi.

Merespons temuan tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah tegas dengan melakukan mutasi penempatan. Para oknum yang memiliki kinerja di bawah rata-rata ini akan segera dipindahkan untuk bertugas sebagai petugas lapangan.

Penugasan baru ini nantinya difokuskan pada dua instansi teknis, yaitu Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendisiplinkan para pegawai tersebut.

“Pegawai yang selama ini mungkin belum banyak kerjanya, atau hanya ambil absen saja, maka sekarang ditempatkan sebagai petugas lapangan,” tegas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada Senin (2/3/2026).

Pemerintah Kota Pekanbaru menekankan bahwa di tempat tugas yang baru, para pegawai ini dituntut untuk meningkatkan kedisiplinan secara drastis. Mereka wajib menunjukkan performa kerja yang jauh lebih baik dibandingkan saat berada di unit kerja sebelumnya.

Agung berharap perubahan pola kerja ini dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. “Kalau sebelumnya tidak banyak kerjanya, sekarang berikan pelayanan untuk masyarakat,” imbuhnya sebagai pengingat bagi para bawahannya.

Secara teknis, para petugas ini akan diterjunkan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di titik-titik krusial. Fokus utamanya adalah area sekolah pada jam berangkat dan pulang, di mana penumpukan kendaraan sering kali menjadi keluhan warga.

“Jadi para petugas ini bisa mengurai kemacetan, terutama di tempat adanya penumpukan kendaraan,” papar Agung menjelaskan peran strategis mereka di lapangan.

Selain itu, Wali Kota juga menginstruksikan penempatan personel di sejumlah ruas jalan yang memiliki titik putar balik atau U-Turn. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan praktik pungutan liar oleh pihak yang tidak berwenang.

“Para petugas lapangan juga bertugas mencegah adanya ‘Pak Ogah’ di U-Turn. Nantinya petugas Dishub dan Satpol bakal ditempatkan di sana secara rutin,” pungkasnya.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *