DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Wabup Lahat Pasang Badan: Minta PT BCK Tidak Serta-merta PHK 34 Karyawan Lokal

Lahat, MZK News – Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih menolak tegas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Besar Citra Karya (BCK) terhadap 34 karyawannya.

Hal tersebut disampaikan Wabup Lahat pada musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan indistrial terkait mediasi rencana Pemutusan Hubangan Kerja (PHK) yang digelar di Ruang Oproom Pemkab Lahat, Rabu (25/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati menegaskan agar perusahaan tidak serta-merta melakukan PHK, melainkan mengedepankan pembinaan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.

“Sebaiknya perusahaan menerapkan tahapan sanksi terlebih dahulu, mulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Pemberhentian karyawan adalah langkah terakhir dan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Widia Ningsih.

Menurutnya, bahwa aksi mogok kerja yang sempat terjadi tidak bisa dilepaskan dari persoalan keterlambatan pembayaran gaji yang diakui telah berulang kali dialami karyawan. Menurutnya, keterlambatan upah merupakan hak normatif pekerja dan wajar menimbulkan reaksi jika tidak dipenuhi tepat waktu.

“Peristiwa mogok kerja pasti ada sebabnya. Jika gaji sering terlambat, tentu karyawan akan merasa dirugikan. Ini harus menjadi bahan evaluasi perusahaan,” ujarnya.

Wakil Bupati Lahat kembali menekankan agar PT Besar Citra Kerja (BCK) mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial, mengingat 34 karyawan yang terancam PHK merupakan putra daerah Kabupaten Lahat sebagai wilayah ring satu operasional perusahaan.

“Saya minta pimpinan PT BCK memberikan pembinaan dan solusi terbaik, bukan langsung PHK. Harus dicari jalan tengah yang bijaksana dan adil, sesuai harapan kedua belah pihak,” pungkas Widia Ningsih.

Sementara itu, perwakilan pekerja yang didampingi federasi serikat pekerja menjelaskan kronologis permasalahan, mulai dari adanya memo internal perusahaan terkait potensi keterlambatan gaji, penolakan kebijakan sepihak oleh karyawan, hingga terbitnya keputusan perusahaan yang menetapkan 34 orang karyawan dalam status tidak dipekerjakan dan berujung pada rencana PHK.

Di sisi lain, manajemen PT BCK menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pemberitahuan terkait kemungkinan keterlambatan gaji dan mengklaim keterlambatan tersebut tidak berlangsung lama. Manajemen juga menilai aksi penghentian operasional berdampak besar terhadap perusahaan dan hubungan kerja dengan pihak pengguna jasa.

Reporter: Heri Susanto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *