FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Itjen Kemkomdigi Batalkan Pengadaan Jasa DJID Akibat Pelanggaran Prosedur

Jakarta, MZK News – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Itjen Kemkomdigi) secara resmi menghentikan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian prosedur dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Langkah penghentian ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan internal kementerian. Fokus utamanya adalah menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai arahan pimpinan Kemkomdigi.

Proses pengadaan yang dibatalkan tersebut sebelumnya mencakup sembilan posisi tenaga administrasi yang dilaksanakan pada pertengahan Januari 2026.

Inspektur Jenderal Kemkomdigi Arief Tri Hardiyanto, mengungkapkan bahwa investigasi internal menemukan adanya pengabaian prinsip keadilan dan akuntabilitas. Selain itu, proses rekrutmen tersebut diketahui dilakukan secara manual tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh kementerian.

Ketidakterbukaan sistem ini dinilai sangat berisiko menciptakan diskriminasi antarpeserta.

“Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya, sehingga bertentangan dengan asas keadilan,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).

Menindaklanjuti temuan serius tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital mengambil langkah disiplin dengan menonaktifkan tiga pejabat yang bertanggung jawab. Pejabat yang dibebastugaskan sementara meliputi Sekretaris Ditjen, Ketua Tim SDM dan Organisasi, serta seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.

Saat ini, Inspektorat Jenderal masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para oknum terkait. Pemeriksaan ini akan menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan ASN.

Melalui tindakan ini, Kemkomdigi menegaskan komitmen nol toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak transparan. Seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian ke depannya wajib mematuhi prinsip tata kelola yang baik guna menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *