FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Terkait Mobilisasi Presiden, Setkab: Presiden Gunakan Pesawat Pribadi

Jakarta, MZK News – Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu memakai transportasi pribadinya. Presiden menggunakan pesawat milik perusahaan pribadinya ditambah dengan satu pesawat TNI AU Boeing 737 yang juga milik ia pribadi. Hal ini disampaikan Teddy ketika jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Terkait isu luar negeri, beredar kabar bahwa Bapak Presiden saat melakukan kunjungan ke luar negeri menggunakan dua pesawat kenegaraan. Informasi itu tidak benar,” tegas Teddy.

Teddy juga menyampaikan, sejak sebelum menjabat sebagai presiden, Prabowo Subianto terbiasa menggunakan pesawat milik pribadinya. Di awal masa jabatan sebagai presiden, untuk perjalanan luar negeri beliau menggunakan pesawat perusahaan pribadi yang ditambah dengan satu pesawat TNI AU Boeing 737 yang bukan pesawat kepresidenan.

Presiden menggunakan dua pesawat pribadi tersebut untuk membawa beberapa perangkat pendampingnya, seperti paspampres, protokol, tim medis, tim Kementerian Luar Negeri, wartawan, dan unsur pendukung lainnya.

“Jumlah perangkat kepresidenan ini sudah diperkecil. Yang benar-benar perlu ikut, itulah yang berangkat, Rombongannya semakin terbatas. Untuk kunjungan dalam negeri, digunakan pesawat TNI Au Boeing yang mengangkut perangkat dan wartawan,” ungkap Teddy.

Teddy juga mengatakan, dalam satu tahun terakhir ini, setiap perjalanan jauh ke luar negeri, Presiden hanya menggunakan satu pesawat, yakni pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia Boeing 777. Penggunaan pesawat Garuda Indonesia ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara besar, kuat, dan memiliki maskapai nasional yang hebat.

“Konfigurasi pesawat Garuda Boeing 777 tersebut tetap standar, tidak diubah menjadi pesawat khusus kepresidenan atau VIP,” papar Setkab Teddy.

Teddy juga menjelaskan, dalam praktik kenegaraan, kepala negara atau kepala pemerintahan pasti memiliki cadangan transportasi. Bahkan, mobil pun harus ada cadangan. Saat ini, rangkaian kendaraan presiden maksimal delapan unit, termasuk satu kendaraan cadangan. Prinsip yang sama berlaku untuk pesawat.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *