DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 19 perkara dimusnahkan, terdiri dari 2 perkara pidana umum dan 17 perkara tindak pidana narkotika, Kamis (27/11).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan dalam mengelola dan mengeksekusi barang bukti yang telah inkrah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsontha, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban Kejaksaan setelah seluruh proses peradilan selesai.

“Eksekusi pemusnahan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, kami juga berkewajiban melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dari 19 perkara yang dimusnahkan, mayoritas merupakan kasus narkotika. Adapun barang bukti yang ikut dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 32,34 gram, ganja 640,01 gram, serta barang bukti perkara umum seperti ponsel, pakaian, dan sejumlah barang lain terkait tindak pidana.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Sungai Penuh dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Sungai Penuh dan sekitarnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *