Eks. Kadispora Sungai Penuh Tersangka Kasus Stadion Mini Resmi Ditahan
Sungai Penuh, MZK News – Kasus Stadion Mini Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh memasuki babak baru, yang mana Eks. Kadispora Don Fitri Jaya resmi ditahan di rutan kelas II B Sungai Penuh pada Senin (03/11).
‎
‎Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari sungai penuh Tomi Ferdian membenarkan adanya surat untuk Penahan dari Mahkamah Agung.
‎
“Iya ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung,” ucapnya.
‎
‎Alasan penahan tersebut yang bersangkutan mengajukan banding dan tahap proses kasasi.
“Sidang sebelumnya sudah Putusan 1,2 tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding saat ini menjalani proses kasasi,” jelasnya.
‎
“Yang bersangkutan akan ditahan mulai 17 Oktober hingga April 2026,” tambahnya.
‎
‎Dalam kasus stadion mini Sungai Penuh ini sudah menyeret 5 tersangka termasuk Eks. Kadispora, 4 diantara sudah menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam
‎
‎


