DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Sikum Polres Kerinci Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022

Foto: Kasikum Polres Kerinci IPDA DS. Setinjak saat memberikan penjelasan terkait kegiatan (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Polres Kerinci melalui Si-Kum menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat (Waskat) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (20/05) di aula Tribrata Polres Kerinci.

Kegiatan bertujuan untuk mencegah penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.

Kegiatan yang dihadiri oleh para peserta PJU, Perwira, seluruh Kapolsek dan seluruh Kanit Lingkup Polres Kerinci dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Samsum Bahri Pinem mewakili Kapolres.

Mengawali arahannya, Wakapolres menyoroti urgensi pengawasan langsung, memandangnya sebagai langkah preventif untuk menjaga disiplin dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan anggota, keluarga dan institusi Polri.

“Semua PJU, Perwira, Kapolsek dan seluruh Kanit, wajib melaksanakan Waskat kepada anggotanya. Ini adalah bentuk kepedulian pimpinan kepada bawahannya, tekan dan cegah pelanggaran sejak awal,” ucap Wakapolres.

Waka berharap seluruh anggota memahami dan melaksanakan Perkap dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kredibilitas Polri. Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat ketaatan terhadap hukum dan meningkatkan profesionalisme.

“Saya harap jika anggota yang bermasalah dengan disiplin, jadikan ini sebagai cermin agar jangan ada pelanggaran lagi, jauhi tindakan yang dapat merugikan diri dan institusi, kalau tidak bisa berprestasi setidaknya jangan buat pelanggaran,” tutur Waka Pinem.

Sementara, Kasikum IPDA DS. Setinjak mengatakan Solisasisasi ini bertujuan untuk pembinaan sebagai perbaikan terhadap perilaku anggota.

“Agar para anggota mengetahui apa saja pelanggaran dan selanjutnya ada dilakukan sidang disiplin hingga kode etik sebagai bentuk teguran agar selanjutnya menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tutup Kasikum Setinjak.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *