DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

DPRD Sumbar Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pandang Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda

Foto: DPRD Sumbar saat menggelar Sidang Paripurna agenda Penyampaian Pandang Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda (Foto: IST)

Padang, MZK News – Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar memberikan pandangan umum terhadap dua rencana peraturan daerah (Ranperda) yaitu Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Selasa (10/10/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy.

Fraksi Gerindra mengatakan, persoalan sampah sudah menjadi isu serius, yang tentunya juga harus mendapat perhatian serius pula dari semua pihak. Apalagi, banyak TPA sampah yang sudah penuh dan melimpah.

“Mohon penjelasan dari Saudara Gubernur, bagaimana kondisi TPA sampah di Sumatra Barat saat ini dan bagaimana langkah Kerjasama yang dilakukan Pemprov dalam hal pengelolaan sampah ini,” kata Jubir Fraksi Gerindra Hidayat.

Sementara, Fraksi Partai PKS mengatakan, lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari sampah merupakan hak dari masyarakat, hal ini termaktub dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

“Tentu hal ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan pelayanan publik untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat tersebut agar terpenuhinya hak-hak masyarakat,” kata Jubir PKS.

Kemudian, Fraksi Demokrat menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat meminta kejelasan apa maksud Gubernur membentuk OPD Pertanahan, apa tidak sanggup bidang yang ada sekarang menanganinya.

“Menurut kami untuk memperkuat tugas pokok dan fungsinya saja lagi yang diperkuat dan diperjelas dalam PERGUB,” kata Jubir Fraksi Demokrat.

Fraksi Partai Golkar menyampaikan, terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah yang akan kita tetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah. Pada kesempatan ini Kami dari Fraksi Partai Golkar ingin menanyakan bagaimana hubungan Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatra Barat dengan Perda Pengelolaan Sampah kabupaten/Kota, apakah hubungannya secara hirarkis atau setara.

“Kalau dia setara tentu akan sulit juga dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota terkait dengan sampah. Kami minta dijelaskan oleh pihak Pemerintah Daerah,” ujar Jubir Partai Golkar.

Fraksi PAN mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional pada beberapa Substansinya disebut tidak sesuai dengan kewenangan provinsi, beberapa pasal yang mempunyai makna multi tafsir sehingga menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya serta penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Perpres 83 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut.

“Permen LHK 14 2018 dan 14 2021 Perpres 97 2017 dan regulasi lainnya dikuatkan lagi dengan gran master pengelolaan Tahun 2060 yang dimulai tahun 2030,” ujar Jubir PAN.

Selanjutnya Fraksi PPP dan Nasdem menyampaikan, sampah bukan hanya menjadi masalah nasional, akan tetapi juga telah menjadi masalah daerah. Pengelolaan sampah yang tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek masyarakat dan lingkungan seringkali memunculkan permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

“Sistem yang kurang tepat, metode dan teknik pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan, seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Jubir Fraksi PPP dan Nasdem.

Kemudian pandang Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan, mohon dijelaskan sistem pengelolaan sampah pada ranperda ini dan lembaga apa saja yang diikut sertakan agar permasalahan sampah yang selama ini terjadi terutama pada pusat-pusat kota yang kita lihat bahwa sampah rumah tangga/pemukiman serta sampah komesil semakin menumpuk.

Reporter: Novrianto

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *